Diskanak Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Obat PMK dari Pemprov Jawa Barat

Diskanak Kabupaten Bogor mencatat, ada 14 ekor sapi yang positif terpapar yang membutuhkan bantuan obat PMK.

Diskanak Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Obat PMK dari Pemprov Jawa Barat
Diskanak Kabupaten Bogor mendapat bantuan obat PMK dari Pemprov Jawa Barat.

INILAHKORAN, Jonggol - Diskanak Kabupaten Bogor mendapatkan bantuan obat PMK dari Pemprov Jawa Barat untuk hewan ternak sapi yang terpapar.

Dinas Perikanan dan Peternakan atau Diskanak Kabupaten Bogor mencatat, ada 14 ekor sapi yang positif terpapar yang membutuhkan bantuan obat PMK.

"Kemarin, Diskanak Kabupaten Bogor sudah mendapatkan bantuan obat PMK dari Pemprov Jawa Barat. Dengan bantuan obat tersebut, kami yakin proses penyembuhan akan lebih cepat," kata Kepala Diskanak Kabupaten Bogor Oetje Soebagdja, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka! Simak Cara Membuat Akun hingga Daftar Gelombang

Oetje menuturkan, jajarannya mengerahkan tenaga kesehatan dari Puskeswan Jonggol (wilayah III) dan Diskanak Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pengobatan hewan ternak sapi yang positif terpapar wabah PMK atau penyakit lainnya.

"Dokter hewan dan tenaga paramedik baik Puskeswan Jonggol maupun Diskanak Kabupaten Bogor di Cibinong, terus melakukan pengobatan baik sapi yang terpapar wabah PMK atau sakit karena penyakit lainnya," tutur Oetje.

Kabid Kemavet Diskanak Kabupaten Bogor Prihartini menjelaskan mulai besok, Pasar Hewan Jonggol diperbolehkan beroperasi dengan harus memenuhi 10 syarat-syarat. Jika tidak dilaksanakan atau terjadi kasus PMK, maka pasar hewan satu-satunya di Bumi Tegar Beriman itu akan ditutup sementara kembali (lockdown) selama 14 hari.

Baca Juga: Bangun Kekuatan Ekonomi Bangsa, Apindo Jabar Rangkul Komunitas Tionghoa

"Syarat pertama bahwa di lingkungan Pasar Hewan Jonggol tidak boleh ada hewan ternak yang sakit, pengelola pasar rutin melakukan pembersihan dengan zat disinspektan, pengelola bersama petugas Puskeswan menjaga lalu lintas hewan ternak? mengatur alur pasar hewan dan kelima pedagang hewan ternak tidak bolrh membawa hewannya yang sakit ke lingkungan Pasar Hewan Jonggol," jelas Prihartini.

Ia melanjutkan, untuk syarat keenam. Pengelola pasar hewan menolak hewan teenak dari luar Bogor yang tanpa disertai surat keterangan sehat dari Diskanak asal hewan ternak.

"Ketujuh, petugas kesehatan diperbolehkan memeriksa jumlah dan status hewan ternak yang ada di dalam pasar, Pasar Hewan Jonggol harus dilengkapi dengan kandang isolasi, untuk sementara petugas kesehatan tidak mengeluarkan surat keterangan sehat hewan yang ada di pasar dan ke sepuluh pemerintah kembali melakukan lockdown apabila pengelola pasar hewan tidak memenuhi syarat sebelumnya atau terjadu lagi kasus penyebaran wabah PMK," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran