Ribuan Warga Terancam Nganggur, Komisi I DPRD Bogor Siap Perjuangkan Penghapusan Honorer

omisi I DPRD Kota Bogor memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Ribuan Warga Terancam Nganggur, Komisi I DPRD Bogor Siap Perjuangkan Penghapusan Honorer
Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) t
 
INILAH, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada tahun 2023, Rabu (15/6/2022) sore.
 
Karena tak kurang dari 6.997 pegawai terancam nganggur pada tahun depan.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, pihaknya ingin mengantisipasi dengan implementasi PP nomor 49 tahun 2018, yang baru akan dilaksanakan tahun depan.
 
"Kita bersama jajaran BKPSDM berdiskusi apa langkah kita kalau PP ini berlaku secara utuh. Intinya kami ingin memikirkan dua hal. Pertama, kebutuhan pegawai. Kedua, nasib pegawai, khususnya honorer. Karena ASN nggak mampu mengcover semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas," ungkap Safrudin.
 
 
Safrudin memaparkan, ada beberapa instansi dimana 50 persen lebih terdiri dari pegawai non ASN dibanding ASN-nya, yang mengerjakan beban kerja berbagai fungsi. Hal itu yang mestinya segera difikirkan oleh pemerintah daerah, termasuk di Kota Bogor.
 
"Ya kami ada waktu setahun lah. Kami ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM, mudah mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini," tuturnya.
 
Safrudin membeberkan, dari catatan yang dirinya dapat, ada sekitar 6.977 pegawai non ASN yang ada di Pemkot Bogor. Jumlah tersebut sangat lah banyak, sehingga jika aturan penghapusan honorer diberlakukan, maka bagaimana nasib pegawai tersebut.
 
 
"Soal teknisnya, ya teman-teman dari BKPSDM (tugasnya). Ini ikhtiar kita lah. Kita menyuarakan. Bila perlu kita ke Kemenpan, mudah mudahan kita diberi ruang untuk berdiskusi," terangnya.
 
"Bahasa saya mah, selalu ingin ada diskresi, langkah langkah khusus dalam konteks memenuhi kebutuhan kerja dan menjaga nasib pekerja yang honorer ini," tambah Safrudin.
 
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi menjelaskan, bahwa dari rapat kerja dengan Komisi I DPRD, pihaknya sedang melakukan pemetaan dan rekon data dari masing-masing perangkat daerah di Pemkot Bogor. Hal itu terkait tindak lanjut aturan penghapusan honorer tersebut. Pihaknya memetakan jenis tenaga kontrak, tenaga honor dari masing masing perangkat daerah.
 
 
"Dari situ akan muncul jumlah tenaga non ASN yang ada di Pemkot Bogor dan jenis pendidikan dari masing-masing jenjang pendidikan non ASN Kota Bogor," ungkap Aries.
 
"Upaya kami bersama dengan Komisi 1 bahwa kami akan menindaklanjuti, konsultasi lebih lanjut ke Kemenpan-RB, minta untuk dijadwalkan untuk kami melihat kondisi ke depannya seperti apa nasib pegawai non ASN," paparnya.
 
Menurutnya, permasalahan ini menjadi permasalahan nasional sehingga dikatakan bahwa nasib pegawai non ASN akan diperjuangkan. Meskipun, ia mengakui upaya tersebut akan tergantung keputusan dari pemerintah pusat.
 
 
"Kami hanya memperjuangkan. Jawabannya ya tetap tergantung dari pusat. Kami sedang melakukan rekap data untuk pegawai TKK K1, eks TKK K2, PKWT dan tenaga outsourcing. Rinciannya, ada 114 orang TKK K1, 2019 TKK K2, 2.135 tenaga PKWT, 580 tenaga outsourcing, 6 orang THL dari kementerian dan honorer swakelola sebanyak 3.943 orang. Jika ditotal, jumlah pegawai non ASN di Kota Bogor berjumlah 6.997 orang," jelasnya.
 
"Dan hari ini sedang kami lakukan rekonsiliasi data. Yang tadi dipetakan itu terkait pendidikan, masa kerja komulatif dan usia pegawai non ASN," pungkasnya.(rizki mauludi)***


Editor : inilahkoran