Terpidana Korupsi Rp47 Miliar Dieksekusi Kejari Kota Bogor

RRW terpidana korupsi perbankan yang merugikan negara Rp47 miliar akhirnya dieksekusi Kejari Kota Bogor setelah ada putusan MA

Terpidana Korupsi Rp47 Miliar Dieksekusi Kejari Kota Bogor
RRW terpidana korupsi perbankan akhirnya dieksekusi Kejari Kota Bogor setelah ada keputusan inkracht dari MA.

INILAHKORAN, Bogor - Kejari Kota Bogor melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi perbankan dengan terpidana Ruli Rahmawan Widarmana (RRW) dengan kerugian negara mencapai Rp47 miliar.

Diketahui, terpidana RRW dijemput jajaran pidsus dan Intel Kejari Bogor di kediamannya di Perumahan Bogor Baru, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis (16/06/22) lalu.

Dalam putusan MA, RRW dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 A1, junto pasal 18 UU Tipikor. Delik pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Dewan Dukung Pemkot Bogor Bangun Sekolah Baru

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) no 1139K/PID.SUS/2021. Bahwa peran RRW (terpidana) adalah Akun Officer Bank Mandiri, tugasnya memferivikasi calon kreditur, yang layak atau tidaknya untuk menjadi penerima program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya, bahwa perkara tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perkarannya ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," ungkap Sigit kepada wartawan pada Senin (20/6/2022).

Sigit melanjutkan, materi perkara tersebut adalah pemberian fasilitas kredit ke KUD giri tani, Mandiri Persero dan Banking Center Bogor.

Baca Juga: Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia Tutup Malam Puncak HUT APKASI Ke-22 Di Kabupaten Bogor

"Perkaranya di putus di Mahkamah Agung dengan Ketua Majlis Hakim DR H Suhadi, anggota Prof DR Krisna Harahap, dan Prof DR H abdulatif," tuturnya.

Sigit menerangkan, korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) tahun 2011-2012 itu melibatkan unit Persero untuk pengadaan sebanyak 1.500 ekor sapi.

"Dari total Rp47 miliar itu ada 6 tahapan pencairan, pertama 15 Agustus 2011 dan terakhir 22 Februari 2012. Dengan  rincian pokok debit Rp27.163.274.000,- dan tunggakan suku bunga Rp 19.950.745.958,25," terangnya.

"Ya, setelah di eksekusi, terpidana RRW langsung dikirim ke Lapas Kelas IIA Paledang Bogor," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran