Dua Hotel, Satu Lapangan Golf, dan Lahan 89 Hektare di Sukaraja Disita, Ada Apa?
Aset lahan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan dua hotel di Sukaraja, Bogor, disita. Semua terkait obligor BLBI, PT Bank Asia Pasific.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong - Aset lahan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan dua hotel di Sukaraja, Kabupaten Bogor, disita. Semua terkait obligor BLBI, PT Bank Asia Pasific.
Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Rionald Silaban, mengatakan pihaknya kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah BLBI sejak 1998," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tentang aset obligor di Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, Rabu, 22 Juni 2022.
Dia menyebutkan kehadiran Menko Polhukam Mahfud MD dalam upacara penyitaan aset itu merupakan kehormatan bagi Satgas BLBI, sekaligus membuktikan pemerintah bertindak tegas mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah.
Baca Juga: PT Sentul City Merasa Keberatan, Satgas BLBI Diduga Salah Pasang Plang Lahan Sitaan
"Biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," kata Rionald Siahaan.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Perkiraan awal nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp2 triliun. Manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya.
Baca Juga: Lahan Sentul City di Bojong Koneng Disita Karena Terkait Kasus BLBI
Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Selain Menko Polhukam Mahfud MD, penyitaan aset Bank Aspac itu juga dihadiri Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3,58 triliun yang tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Baca Juga: Pemkot Bogor Amankan Tiga Lahan Hibah Aset BLBI
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


