Nah, Rachmat Yasin Diperiksa KPK Lagi di Lapas Sukamiskin, Ternyata untuk Kasus Ini....
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, diperiksa penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Ada kaitan dengan kasus adiknya, Ade Yasin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, diperiksa penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Ternyata, ada kaitan dengan kasus adiknya, Ade Yasin.
KPK pada Kamis, 23 Juni 2022, memeriksa Rachmat Yasin sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Pemeriksaan itu dalam penyidikan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Ditelisik KPK dari Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Rachmat Yasin merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Saat ini, dia sedang menjalani pidana penjara atas perkaranya itu di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Dalam penyidikan kasus suap Ade Yasin tersebut, KPK juga memintai keterangan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Heri Haryana saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Baca Juga: Selain Iwan Setiawan, Ini Deretan Pejabat Bogor Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca Juga: Kasus Suap Ade Yasin, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan sebesar Rp1,9 miliar.***
Editor : inilahkoran


