INILAHKORAN, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencabut izin Elvis eks Holywings Bogor karena telah Ingkar Janji soal penjualan Minuman Keras (Miras) diatas 5 persen. Diketahui saat ini izin Elvis eks Holywings Bogor di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur hanya dibekukan oleh Pemkot Bogor.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencabut izinnya karena sudah beberapa kali membuat pelanggaran. Dirinya juga mendukung langkah Pemkot Bogor menyegel Elvis eks Holywings Bogor hingga beberapa pekan kedepan.
"Bahkan kalau bisa, karena sudah beberapa kali pelanggaran, ya tutup permanen, cabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya ," ungkap Atang di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (27/6/2022) siang.
Atang melanjutkan, dalam pengawasan yang dilakukan, terjadi pelanggaran oleh Elvis eks Holywings Bogor yang menjual minuman beralkohol diatas 5 persen.
"Harus ditindak tegas. Saya kira Investasi tidak akan berhenti disini, kami persilahkan kepada pemilik modal untuk investasi dalam hal yang lain. Apakah rumah makan layak keluarga atau restoran ramah keluarga. Intinya adalah jauhi hal hal yang merusak tatanan masyarakat Kota Bogor," tuturnya.
Atang juga menyinggung, soal ramai promo 'nakal' Holywings yang menggratiskan minuman beralkohol bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Buatnya, promo itu merupakan hal yang sangat sadis lantaran ada upaya untuk menjual sesuatu yang diharamkan oleh Islam, justru menggunakan nama yang menjadi keteladanan umat Islam.
"Ini bukan satu hal yang bisa ditolelir. Tutup, saya kira itu sudah hal yang harus keras kita lakukan. Banyak hal yang harus kita lakukan oleh Holywings maupun mungkin sekarang namanya Elvis, untuk bisa berusaha di Kota Bogor tidak dengan menjual minuman beralkohol," tegasnya.
"Kami berharap bahwa akan lebih tegas lagi kita akan coba diskusikan di Forkopimda, bagaimana bisa lebih tegas untuk masalah Elvis eks Holywings," imbuh Atang.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi, Jatirin bahkan dengan tegas meminta Pemkot tidak hanya membekukan, tapi mencabut izin Elvis eks Holywings Bogor.
"Jadi bukan dibekukan, tapi cabut izinnya. Ya tidak bisa lah, kalau sudah melanggar ya cabut izinya," terangnya.
Jatirin menegaskan, Elvis eks Holywings Bogor sudah melanggar janji dan kesepakatan saat pertama kali dibuka, bahwa tidak akan menjual miras diatas 5 persen sesuai aturan Kota Bogor.
"Ternyata mereka menjual. Bilangnya mengedepankan kearifan lokal, ternyata tidak dilakukan, ya harus disetop. Langkah yang dilakukan Pemkot Bogor itu tepat, jadi tidak usah lagi banyak pertimbangan. Ketika dia mengingkari janji, ya setop," tegas politisi PKB itu.
Buatnya, tidak perlu lagi ada perdebatan karena ternyata kekhawatiran masyarakat pada saat pertama kali dibuka itu terbukti.
"Walaupun suratnya katanya berganti nama, faktanya isinya masih sama kan. Menurut saya pak wali sudah tepat, yang jelas fakta dil lapangan dijual miras padahal mereka kan sudah janji. Kalau tegas, Pemkot Bogor akan lebih dihargai oleh pengusaha ketika nanti kedepannya pengusaha tidak berani main-main. Kalau kita masih tarik ulur, mereka berani main-main," jelas Jatirin.
Meskipun menimbulkan polemik, Jatirin meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menggeruduk Elvis eks Holywings Bogor. Ia meminta warga percaya kepada wali Kota Bogor.
"Ketika Pemkot Bogor tidak melakukan aksi, seharusnya masyarakat melakukan sikap terbaik dengan datangi wali kota, desak untuk menindaknya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)***