Meski PPKM Level 1, Penambahan Kasus Covid-19 Kota Bogor di Atas 15 per Hari

Angka penambahan kasus Covid-19 Kota Bogor terus berada diatas 15 kasus pe rhari meskipun berada di PPKM level 1

Meski PPKM Level 1, Penambahan Kasus Covid-19 Kota Bogor di Atas 15 per Hari
Wakil wali Kota Bogor Dedie A Rachim .

INILAHKORAN, Bogor - Angka penambahan kasus Covid-19 Kota Bogor terus berada diatas 15 kasus perhari, hal ini diindikasikan karena sudah banyaknya pelonggaran di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal itu diungkapkan oleh Plh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada INILAH di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 11 Juli 2022.

"Memang akumulasi berbagai kegiatan di masyarakat sudah mulai kegiatan mengundang massa cukup banyak, pernikahan ada Prokes sekarang melonggar, perjalanan sudah tidak ada PCR dan syarat lainnya untuk screening Covid-19," ungkap Dedie A Rachim.

Baca Juga: Achmad Ruyat Dukung Pemekaran Desa dan Kabupaten Bogor Barat

Dedie melanjutkan, memang hak itu merupakan konsekuensinya dari PPKM level 1, namun angka Covid-19 nya tidak meledak masih cenderung terkendali. Karena itu dirinya meminta agar masyarakat tetap memberlakukan Protokol kesehatan (Prokes) saat berada didalam ruangan.

"Itu konsekuensinya pelonggaran, maka saya minta masyarakat diruang tertutup menerapkan Prokes," terangnya.

Diketahui angka penambahan Covid-19 Kota Bogor pada Minggu (10/7/2022) berada diangka 18 kasus perhari, sebelumnya angkanya cukup tinggi dengan penambahan sebanyak 36 kasus perhari pada Sabtu (9/7/2022) sore.

Baca Juga: Legislator Berharap Bekas Bangunan Restoran Rindu Alam Disulap Jadi Pusat Oleh-oleh Khas Bogor

Kota Bogor juga sempat satu hari berada di PPKM level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 33 tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, namun Kota Bogor kembali turun ke PPKM level 1 sesuai Inmendagri nomor 35 tahun 2022. Dengan turunnya level PPKM ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan aktivitas mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Ya, pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan di Inmendagri nomor 33/2022, sebelumnya berpatokan pada peningkatan Covid-19 kasus omicron. Nah, belum mempertimbangkan laporan akhir terkait perkembangan terkini, sehingga wajar direvisi," ungkap Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta beberapa waktu lalu.

Alma melanjutkan, Pemkot Bogor juga telah menarik kembali Surat Edaran (SE) Perpanjangan PPKM berdasarkan Inmendagri nomor 33/2022 setelah ada revisi menjadi Inmendagri nomor 35/2022.

Baca Juga: Bagikan Daging Qurban, Partai Demokrat Kabupaten Bogor Pastikan Bersih dari Wabah PMK

"Ya, semoga masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan aktivitas mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran