Sindir Lembaga Antirasuah, Kuasa Hukum Ade Yasin: KPK Kok Mendadak Jadi Pelupa?

Kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinara Darmawati Butarbutar menyindir KPK. Dia menilai KPK mendadak pelupa.

Sindir Lembaga Antirasuah, Kuasa Hukum Ade Yasin: KPK Kok Mendadak Jadi Pelupa?
Terdakwa kasus korupsi suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat Ade Yasin.

INILAHKORAN, Bandung – Kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinara Darmawati Butarbutar menyindir KPK. Dia menilai KPK mendadak pelupa.

Sindiran itu disampaikan Dinara Darmawati Butarbutar setelah menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan suap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Dinara Darmawati Butarbutar menilai surat dakwaan jaksa KPK tak menjelaskan detik-detik penangkapan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.

Dalam dakwaan, jaksa hanya mengungkap penangkapan terhadap Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Arahkan Ihsan Ayatullah Suap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat

“Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT),” katanya.

“Namun melihat dakwaan JPU, tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," tambahnya.

Dinar Darmawati Butarbutar menyatakan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin membantah memberikan arahan kepada bawahannya, Ihsan Ayatullah, untuk memberikan uang suap kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Ini Daftar SKPD yang Patungan Siapkan Uang untuk Auditor BPK Perwakilan Jabar

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin juga menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang sebelumnya, tidak cermat. Ade Yasin sebelumnya didakwa menyuap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan opini WTP pada audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Karena itu, Ade Yasin meminta hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawan Butarbutar saat pembacaan eksepsi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022. (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran