Bos Properti Penyuap Sunjaya Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas penyuap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Sutikno ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sutikno pun akan segera disidangkan pekan depan.

Bos Properti Penyuap Sunjaya Segera Disidang

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas penyuap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Sutikno ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sutikno pun akan segera disidangkan pekan depan.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah menyebutkan, berkas atas nama Sutikno dilimpahkan oleh JPU KPK, Senin (8/3/2021). Saat ini berkas sudah teregister dengan nomor perkara 20.

”Iya, tadi pagi dilimpahkannya oleh Jaksa KPK. Saat ini tengah diproses penunjukan majelis dan paniteranya, “ katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/3/2021).

Baca Juga : Tak Sadar Aksinya Viral, Wanita Ini Diringkus Saat Hendak Mencuri Lagi

Jika sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku, terdakwa kemungkinan besar sudah akan menjalani sidang perdana pekan depan. Jika sesuai jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, khusus untuk kasus Tipikor biasanya di hari Senin atau Rabu.

”Kemungkinan sore nanti majelis dan paniteranya sudah keluar. Begitu juga jadwal sidang. Biasanya pekan depan sudah sidang perdana,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (PT KPI) Sutikno. Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon 2019-2024.

Baca Juga : Kembali Pimpin PKB Bandung, Erwin Affandi Mantap Bidik Kursi Wali Kota

KPK menjerat Direktur PT King Property Indonesia Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Propertiy Indonesia untuk menanamkan modal di Pemkab Cirebon dengan mendirikan pabrik sepatu.

Halaman :


Editor : Zulfirman