Bos Rokok Ilegal Ditargetkan Segera Disidang, Anak Buah Segera Divonis

Setelah diamankan atau ditangkap Penyidik Kantor Bea Cukai Bogor, MS segera diserahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Bos Rokok Ilegal Ditargetkan Segera Disidang, Anak Buah Segera Divonis

INILAHKORAN, Bogor - Setelah diamankan atau ditangkap Penyidik Kantor Bea Cukai Bogor, MS segera diserahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"MS sedang dilengkapi pemberkasan perkaranya, semoga segera selesai dan bisa lengkap atau P-21. Saat ini proses pengajuan perpanjangan penahanannya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto kepada wartawan, Minggu, 24 Agustus 2025.

Budi Harjanto menuturkan, dengan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan dialihkan kewenangan penahanannya. Maka, MS yang berstatus tersangka, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Sedangkan barang bukti, 2,5 juta batang rokok tanpa cukai atau ilegal, akan dimusnahkan bersama Pemkab Bogor.

"Rencananya, akhir Bulan Agustus barang bukti rokok ilegal akan dimusnahkan Pemkab Bogor, bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Bea Cukai Bogor," tutur Budi Harjanto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas mengapresiasi Penyidik Kantor Bea Cukai Bogor yang berhasil mengamankan MS beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah setelah kami paksa untuk mengejar pemilik rokok ilegal tersebut. MS berhasil diamankan oleh Penyidik Kantor Bea Cukai Bogor di Cipanas, Kabupaten Cianjur," kata Ate Quesyini Ilyas.

Ia menjelaskan, harus ada keputusan Pengadilan Negeri Cibinong, sebelum rokok ilegal dimusnahkan.

Sementara, anak buah MS yaitu H, yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu akan menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami menuntut lebih ringan kepada terdakwa H yaitu 1,5 tahun kurungan penjara dari maksimal ancaman hukuman 7 tahun dan meniadakan ancaman sanksi denda karena ia hanya penjaga gudang," jelasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti