BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Edukasi Pelaku Ekosistem Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan HPSN Jabar 2024

Memperingati bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan menyambut Hari Peduli Sampah Nasional atau HPSN Jabar 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengadakan webinar yang dihadiri BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Edukasi Pelaku Ekosistem Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan HPSN Jabar 2024
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengatakan, pada kesempatan HPSN Jabar 2024 tersebut pihaknya mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Memperingati bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan menyambut Hari Peduli Sampah Nasional atau HPSN Jabar 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengadakan webinar yang dihadiri BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengatakan, pada kesempatan HPSN Jabar 2024 tersebut pihaknya mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara DLH Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci itu memberikan informasi dan edukasi kepada tenaga kerja informal pada ekosistem pengelolaan sampah. Harapannya, agar semua pelaku pada ekosistem pengelolaan sampah ini dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi yang akan terjadi, seperti  terjadinya risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga : XL Axiata Bukukan Pertumbuhan Double Digit, Pendapatan Naik 11% dan Laba Bersih Naik 15%

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pengelolaan sampah seperti pelaku bank sampah, pemulung dan pengepul sampah yang ada di Jabar" ujar Opik, belum lama ini.

Dia menuturkan, perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

"Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800 per bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis," terang Opik.

Baca Juga : Harga Beras Terus Melambung, Bapanas: Tingginya Harga Beras Bukan Lantaran Pemilu

Sedangkan, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani