BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Penggunaan Layanan Digital JMO di PT Artdeco
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menggelar kegiatan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PT Artdeco Sejahtera Abadi, Jalan Lengkong Kecil No 54, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menggelar kegiatan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PT Artdeco Sejahtera Abadi, Jalan Lengkong Kecil No 54, Kota Bandung.
Kamis 6 Maret 2025 itu pun BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengajak para pekerja PT Artdeco melakukan aktivasi dan menggunakan aplikasi JMO. Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci membantu langsung pekerja dalam pengecekan dan perbaikan data tenaga kerja, pengaktifan aplikasi JMO, dan lain sebagainya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moch Faisal mengatakan, aplikasi JMO merupakan salah satu bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan pada peserta secara digital.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), melakukan klaim JHT secara online, dan mengetahui berbagai informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Aplikasi ini diciptakan untuk memberikan kemudahan layanan dan di aplikasi ini juga terdapat beragam tambahan layanan serta fitur unggulan lainnya," terang Faisal.
Faisal mengatakan JMO merupakan salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta, melalui aplikasi JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo JHT-nya.
Sehingga, dari aplikasi ini juga bisa diketahui apakah perusahaan membayar iuran tepat waktu, berapa upah yang dilaporkan oleh perusahaan, dan program apa saja yang diikuti.
Faisal menambahkan, melalui aplikasi JMO informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses seluruh peserta di manapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman.
Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam terupdate.
Selain itu, peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
"Harapan kami dapat meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta, jadi dengan layanan digital sekarang ini dapat hadir dimanapun dan kapanpun dan peserta tidak perlu lagi datang ke kantor kami," ungkapnya.
Di dalam aplikasi JMO ini juga ada layanan tambahan di luar manfaat utama, di antaranya streaming, dana siaga, investasi, perumahan pekerja dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta dapat menginstal aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore," pungkas Faisal.***
Editor : Doni Ramdhani


