BPK Sebut Jembatan Otista Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

BPK Sebut Jembatan Otista Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kepala Subbagian Umum (Kasubag) BPK Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya belum melihat penetapan tersebut dalam registrasi. Untuk menjawab polemik Jembatan Otista, ia menyatakan sebelum ada intervensi perlu ada kejelasan status pada Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

"Harus dipastikan dulu statusnya. Apakah ODCB atau cagar budaya?, tentunya pendalaman dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)," ungkap Hendra kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga : Dedie Tinjau Lapangan Genteng, Akan Disulap Seperti Taman Manunggal 

Hendra memaparkan, proses penetapan ODCB menjadi cagar budaya melalui sejumlah tahapan. Diawali dengan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Apabila tergolong cagar budaya maka selanjutnya TACB mengusulkan naskah rekomendasi ke Wali Kota melalui Disparbud untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Perlu ditelusuri apakah kajiannya sudah ada?, naskah rekomendasinya apa sudah ada dan disampaikan ke wali kota oleh Disparbud?," paparnya.

Hendra menjelaskan, namun jika kajian TACB tidak menunjukkan pada cagar budaya maka ODCB itu tidak tergolong sebagai cagar budaya

Baca Juga : KST Bantu Renovasi Pangkalan Truk di Kabupaten Bogor

"Oleh karena itu kalau belum jelas statusnya harus ditelusuri lagi sebelum ada intervensi. Tidak bisa sembarang menjudge kalo data dukung dan buktinya belum ada," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana