Brigita Manohara Dipuji KPK, Usai Kembalikan Uang dari Tersangka Suap Bupati Mamberamo Tengah

KPK mengapresiasi sikap kooperatif presenter televisi Brigita Manohara yang kembalikan uang pemberian tersangka Bupati Mamberamo Tengah.

Brigita Manohara Dipuji KPK, Usai Kembalikan Uang dari Tersangka Suap Bupati Mamberamo Tengah
KPK mengapresiasi sikap kooperatif presenter televisi Brigita Manohara yang kembalikan uang pemberian tersangka Bupati Mamberamo Tengah.

INILAHKORAN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap kooperatif presenter televisi Brigita Manohara.

KPK memuji langkah Brigita Manohara yang segera mengembalikan uang maupun barang diduga pemberian dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi (Brigita Manohara) yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: HYBE Bantah Tuduhan Kontroversi Bullying Kim Garam Jadi Nois Marketing LE SSERAFIM

KPK memeriksa Brigita, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua yang diduga menjerat RHP sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan Brigita, Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.

Ia mengatakan uang maupun barang yang akan dikembalikan tersebut nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Baca Juga: Ini Beberapa Poin Terkait dengan Konsep Guru Merdeka Yang Diusung PGRI Kota Bandung

Usai diperiksa, Brigita mengakui pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," katanya.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Ciparigi Rangkul Pengusaha dan Kelompok Tani Untuk Berantas Stunting

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah RHP bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.***


Editor : inilahkoran