Bupati Bandung Barat Terapkan Aturan Baru WFO dan WFH 50:50 Setiap Jumat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat yang ditindaklanjuti dari instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Termasuk, dalam rangka mendukung efisiensi belanja daerah, penghematan energi, dan peningkatan kinerja aparatur, Kementerian Dalam Negeri, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail memerintahkan penerapan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi seimbang setiap hari Jumat, mulai berlaku 10 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil bukan hanya untuk menyesuaikan regulasi pusat, namun sebagai langkah strategis guna mendukung efisiensi belanja daerah, penghematan energi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
"Kami menerapkan pembagian 50 persen WFO dan 50 persen WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional pemerintahan," kata Jeje, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Jeje menjelaskan, pembagian jadwal kerja akan diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD) sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kendati demikian, ada pengecualian ketat bagi unit-unit yang bergerak di bidang pelayanan publik langsung.
"ASN yang bertugas di dinas kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, Satpol PP, hingga BPBD wajib tetap masuk kantor atau WFO untuk menjamin kelancaran layanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Jeje, bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah (WFH), tetap terikat aturan disiplin yang ketat. Mereka wajib melakukan absensi melalui aplikasi SMART, selalu siap dihubungi, melaporkan kinerja harian via e-Kinerja BKN, serta bersedia dipanggil ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Kami ingin memastikan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Target kinerja dan akuntabilitas tetap harus terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan," tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol, setiap OPD juga diwajibkan melakukan monitoring penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya. Data perbandingan penggunaan sumber daya ini harus dilaporkan setiap bulan untuk dievaluasi, guna memastikan benar-benar terjadi penghematan yang signifikan.
"Kepala OPD bertanggung jawab penuh memantau output kerja dan efisiensi biaya. Jika ada pemborosan, harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.
"Intinya, kebijakan ini kami rancang agar birokrasi KBB semakin ramping, cerdas, dan tetap prima dalam melayani rakyat," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana


