Buruh Jabar Gelar Aksi, KSPI Tuntut Hapus Outsourcing hingga Kenaikan UMK 10 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jabar bersama KSPPB Partai Buruh menggelar aksi serentak, Kamis 28 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bagian dari instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang berlangsung di berbagai provinsi termasuk di depan gedung DPR, Jakarta.

Buruh Jabar Gelar Aksi, KSPI Tuntut Hapus Outsourcing hingga Kenaikan UMK 10 Persen
Ketua KSPI Jabar Dadan Sugiana menyampaikan ada enam tuntutan utama buruh. Pertama, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah sebagaimana janji Presiden Prabowo. Kedua, buruh meminta kenaikan UMK Jawa Barat di kisaran 8,5–10,5 persen.

INIPAHKORAN, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jabar bersama KSPPB Partai buruh menggelar aksi serentak, Kamis 28 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bagian dari instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai buruh Said Iqbal yang berlangsung di berbagai provinsi termasuk di depan gedung DPR, Jakarta.

Ketua KSPI Jabar Dadan Sugiana menyampaikan ada enam tuntutan utama buruh. Pertama, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah sebagaimana janji Presiden Prabowo. Kedua, buruh meminta kenaikan UMK Jawa Barat di kisaran 8,5–10,5 persen.

Tuntutan ketiga adalah agar pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tanpa sisipan Omnibus Law, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi. Keempat, buruh meminta kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta, dari yang saat ini hanya sekitar Rp4,9 juta.

“Dengan kenaikan PTKP, buruh bisa punya saving untuk kebutuhan lain. Selama ini PTKP terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup yang terus naik,” kata Dadan.

Tuntutan kelima, KSPI menyoroti RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum jelas kapan akan disahkan. Sedangkan tuntutan keenam, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam aksi tersebut, masalah pajak menjadi salah satu isu krusial. buruh menilai beban pajak, mulai dari PPh 21, pesangon, hingga Jaminan Hari Tua (JHT), terlalu memberatkan.

“Bayangkan, JHT yang ditabung buruh puluhan tahun masih dipotong pajak. Kalau lebih dari Rp50 juta kena 5 persen, kalau Rp100 juta tambah 5 persen lagi. Begitu juga pesangon, bisa sampai 15 persen. Ini sangat memberatkan pekerja,” jelas Dadan.

Ia juga menyoroti adanya diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan. Menurutnya, buruh perempuan yang menikah tetap dianggap single dalam perhitungan PTKP sehingga pajak yang ditanggung lebih besar dibanding laki-laki.

KSPI juga menyinggung soal kontroversi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Meski agenda aksi telah direncanakan sebelum isu tersebut mencuat, Dadan menyebut hal itu menjadi bagian dari suara kekecewaan buruh.

“Di tengah penderitaan rakyat dengan banyaknya PHK, DPR justru membicarakan kenaikan tunjangan. Partai buruh menolak keras, ini sangat ironis,” tegasnya.

Data Litbang Partai buruh mencatat sedikitnya 79 ribu buruh telah terkena PHK dari kalangan yang berserikat. Angka ini belum termasuk pekerja non-anggota serikat.

Dadan mengingatkan pemerintah agar segera merealisasikan janji membentuk Satgas PHK guna mengantisipasi gelombang pemutusan kerja yang lebih besar.

“Outsourcing yang masih marak juga sudah jelas harus dihapuskan. Mahkamah Konstitusi menyebut sistem ini perbudakan modern,” tambahnya.

Aksi di Jawa Barat dipusatkan di Bandung. KSPI memastikan jika pemerintah tidak merespons tuntutan ini, maka aksi akan ditingkatkan menjadi mogok nasional.

“Ini baru awalan. Kalau tidak ditanggapi, kami akan menggerakkan seluruh buruh secara besar-besaran. Tidak menutup kemungkinan mogok nasional akan dilakukan,” tutup Dadan.


Editor : Doni Ramdhani