Buset...10 Pelaku Pencabulan Anak di Majalengka Masih Anak-anak
Polres Majalengka amankan 11 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur bahkan 10 pelaku masih anak anak atau di bawah umur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Majalengka – Polres Majalengka amankan 11 tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, 10 pelaku masih anak-anak.
11 tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut tersebut, yakni AA (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan aksi pencabulan yang mayoritas pelakunya anak-anak ini diketahui setelah korbannya yang masih berusia 14 tahun mengadu ke orangtuanya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung
“Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka seperti dikutip dari Antara, Kamis 3 Februari 2022.
Menurutnya Kejadian itu dilakukan oleh para tersangka pada 16 Oktober 2021. Saat tersangka AA yang merupakan otak pelaku pencabulan terlebih dulu menjemput korban.
"Korban ini dijemput oleh tersangka Anton (AA), kemudian dibawa ke areal persawahan," tuturnya.
Baca Juga: PPDI Berharap Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita Tunagrahita Dijerat Pasal Berlapis
Ia menambahkan sebelum dilakukan pencabulan, pelaku Anton ini memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban, dan setelah tidak sadarkan diri baru mereka beraksi.
Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan rudapaksa yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya.
Edwin mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti pakaian korban, telepon genggam, dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Rasain....! Dua Pelaku Pencabulan Remaja Tunagrahita di Kemang Diringkus Polisi
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. (*)
Editor : inilahkoran


