Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Online, Boleh atau Tidak?
Buya Yahya jelaskan terkait hukum kurban online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Tradisi penyembelihan hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta saat Idul Adha merupakan bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi, muncul tren baru dalam pelaksanaan ibadah ini, yaitu kurban secara online.
Melalui layanan dari lembaga sosial atau platform digital, masyarakat kini bisa berkurban cukup dengan mengirimkan sejumlah uang, dan seluruh proses akan ditangani oleh pihak penyelenggara—mulai dari pembelian hewan hingga penyembelihan dan distribusi daging.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik kurban online ini?
Dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang fenomena tersebut. Ia menyatakan bahwa kurban online diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan sesuai ketentuan syariat.
“Masya Allah, boleh,” jawab Buya Yahya saat menanggapi pertanyaan tentang kurban online. Menurutnya, menitipkan kurban kepada lembaga yang akan menyelenggarakan pemotongan di tempat lain tetap sah, asalkan lembaga tersebut memahami aturan fikih terkait ibadah kurban.
Salah satu syarat utama yang ditekankan oleh Buya Yahya adalah soal waktu penyembelihan. kurban hanya sah jika dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika hewan disembelih di luar rentang waktu tersebut, maka kurban dianggap tidak sah dan panitia penyelenggara dianggap tidak amanah.
“kurban itu harus disembelih di hari-hari tersebut, bukan disimpan dulu. Sampai maghrib tanggal 13 Dzulhijjah, sudah selesai waktunya,” tegas Buya Yahya.
Terkait penyimpanan daging, beliau menjelaskan bahwa tidak menjadi masalah jika penerima kurban menyimpan dagingnya untuk digunakan kemudian. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah panitia kurban harus mengetahui dan menjalankan penyembelihan tepat waktu.
“Soal menyimpan dagingnya setelah dibagikan, itu tidak masalah. Tapi yang penting, sebagai panitia, kita harus tahu kapan waktunya kurban itu sah dilakukan,” tambahnya.
Mengenai lokasi penyembelihan, Buya Yahya menilai bahwa menyembelih hewan di tempat asalnya lebih baik ketimbang membawanya ke tempat lain hanya demi distribusi. “Sebaiknya disembelih di tempat hewan itu berada, daripada disembelih dekat rumah dan dagingnya dikirim jauh,” ujarnya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah kejelasan akad antara pekurban dan lembaga penyelenggara. Uang yang dikirimkan untuk kurban harus disertai niat dan kesepakatan yang jelas, dan lembaga yang dipilih pun harus kredibel serta amanah.
“Kalau kita kirim uang untuk kurban, sah. Tapi pastikan lembaganya bisa dipercaya, seperti kalau kita berbisnis,” pungkas Buya Yahya.
Editor : Firda Rachmawati

