Buya Yahya Jelaskan Kewajiban Ahli Waris Jika Calon Jemaah Wafat Sebelum Haji
Buya Yahya menjelaskan terkait kewajiban ahli waris jika calon jemaah wafat sebelum haji
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Di tengah antusiasme umat Islam untuk menunaikan ibadah haji, antrean panjang kerap menjadi kenyataan yang harus dihadapi, terutama di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia.
Banyak orang rela menunggu bertahun-tahun demi kesempatan menjejakkan kaki di Tanah Suci. Namun, ajal tidak bisa diprediksi—tak sedikit calon jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat berangkat.
Lalu, bagaimana nasib pendaftaran dan biaya haji calon jemaah yang wafat? Apakah dana tersebut dikembalikan atau menjadi warisan bagi keluarga?
Melansir dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji—baik yang telah melunasi biaya maupun belum—sudah dianggap memiliki kewajiban untuk berhaji. Artinya, meski belum sempat berangkat, tanggungan ibadah haji tetap melekat pada orang tersebut.
Karena itu, menurut Buya Yahya, apabila calon jemaah tersebut wafat, maka kewajiban menunaikan haji berpindah kepada ahli waris, khususnya anak-anaknya. Namun, dana haji milik orang tua yang telah meninggal tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, apalagi dianggap sebagai bagian dari warisan.
“Maka bagi orang yang meninggal dunia saat sudah punya kewajiban haji, maka harta warisannya tidak boleh dibagi, kecuali diambil untuk menghajikannya dengan haji badal, wajib,” jelas Buya Yahya.
Anak atau ahli waris dapat menunaikan haji badal, yaitu haji yang dilaksanakan atas nama orang lain, dalam hal ini almarhum orang tuanya. Alternatif lainnya, mereka juga bisa menggunakan dana tersebut untuk membayar orang lain yang terpercaya untuk menghajikan orang tuanya.
“Lalu cara mem-badal-kannya bisa saja itu dilakukan (anaknya) ada yang berangkat, atau diambil untuk dikirim ke orang yang bisa mem-badal-kannya,” tambah Buya Yahya.
Setelah tanggungan haji almarhum dipenuhi melalui haji badal, barulah sisa harta peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai aturan syariat.
Editor : Firda Rachmawati


