Cek Rekening Sekarang, BSU 2025 Sudah Disalurkan untuk 2,4 Juta Pekerja Hari Ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU 2025 mulai hari ini ke 2,4 juta pekerja.

Cek Rekening Sekarang, BSU 2025 Sudah Disalurkan untuk 2,4 Juta Pekerja Hari Ini

INILAHKORAN - cek rekening sekarang karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dicairkan hari ini, Selasa 24 Juni 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU 2025 mulai hari ini ke 2,4 juta pekerja.

Adapun, 2,4 juta pekerja tersebut mendapat BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan langsung untuk 2 bulan. Jadi jumlah BSU yang diterima sebesar Rp600 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan BSU tahap I sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja.

Dia proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja.

"Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata dia.

Ia menyampaikan, untuk penyaluran BSU tahap II, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. 

Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.


Editor : Firda Rachmawati