Dadang: Perusahaan Wajib Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Proteksi Pekerja

Bupati Bandung Dadang Supriatna segera menandatangani Perbup terkait kewajiban perusahaan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Dadang: Perusahaan Wajib Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Proteksi Pekerja
Dadang juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna segera menandatangani Perbup terkait kewajiban perusahaan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Saya sepakat agar Perbup ini segera ditandatangani. Kalau bisa hari ini. Seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung harus patuh terhadap aturan,” kata Dadang usai membuka agenda silaturahmi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Jumat (10/4/2026).

Dadang juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diproses sesuai tata laksana yang berlaku,” ujarnya.

Dadang melanjutkan, kata dia, sinergi antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh harus  terus diperkuat demi menjaga kondusivitas daerah, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi global saat ini.

“Alhamdulillah, tadi sudah tersinkronisasi antara bagian pengupahan dan LKS Tripartit. Mudah-mudahan tidak terjadi konflik. Perbedaan pendapat itu hal yang biasa, namun harus dibangun rasa saling pengertian antara pemberi kerja dan buruh, terutama dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani