Daftar 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Pastikan Gaji dan Tunjangan Dihentikan

Menurut Dasco, saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang dinonaktifkan.

Daftar 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Pastikan Gaji dan Tunjangan Dihentikan
Daftar 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Pastikan Gaji dan Tunjangan Dihentikan

INILAHKORAN - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik terkait dalam memproses lima Anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif.

“Kami meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing guna melanjutkan proses sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Lima Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan

Menurut Dasco, saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang dinonaktifkan. Adapun nama-nama anggota DPR tersebut yakni:

  1. Adies Kadir (Golkar)
  2. Ahmad Sahroni (NasDem)
  3. Nafa Urbach (NasDem)
  4. Eko Patrio (PAN)
  5. Uya Kuya (PAN)

Dasco menambahkan, DPR akan menunggu hasil sidang etik yang dilakukan terhadap lima anggota tersebut. Mekanisme koordinasi antara MKD dan partai politik, kata dia, sudah diatur secara resmi dalam peraturan yang berlaku.
“Tindakan preventif sementara adalah penonaktifan sambil menunggu proses di mahkamah partai,” tegasnya.

Tidak Lagi Terima Gaji dan Fasilitas DPR

Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi partai telah sepakat untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota DPR yang berstatus nonaktif.

Kebijakan ini, menurutnya, juga merupakan bagian dari respons DPR terhadap Tuntutan 17+8 yang sebelumnya disuarakan berbagai kalangan masyarakat.
“Langkah ini menjadi komitmen DPR untuk lebih transparan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Dasco.


Editor : Firda Rachmawati