Daftar Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan, yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi. Namun dalam praktiknya, program ini diduga disalahgunakan hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Berikut adalah daftar nama dan peran para tersangka:
-
JT (Jurist Tan)
Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek periode 2020–2024.
JT diduga memiliki peran strategis dalam pengadaan perangkat teknologi, dan disebut terlibat dalam pengambilan keputusan yang berujung pada penyimpangan prosedur. -
BAM (Ibrahim Arief)
Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
BAM disebut sebagai pihak yang berperan dalam proses teknis dan evaluasi pengadaan perangkat, serta diduga turut mengarahkan vendor tertentu dalam proyek. -
SW (Sri Wahyuningsih)
Direktur Sekolah Dasar, Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
SW juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD pada tahun anggaran yang sama. Ia diduga memanipulasi proses pengadaan dan penunjukan penyedia barang. -
MUL (Mulyatsyah)
Direktur SMP, Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Sama seperti SW, MUL juga menjabat sebagai KPA di Direktorat SMP. Ia disangka terlibat dalam persetujuan kegiatan pengadaan yang bermasalah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa keempat tersangka telah diperiksa secara intensif dan ditemukan cukup alat bukti untuk menjerat mereka dalam tindak pidana korupsi.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, termasuk pihak yang memiliki peran lebih tinggi," ujar Qohar.
Hingga kini, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga telah diperiksa, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami alat bukti terkait perannya dalam proyek tersebut.
Kejagung memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara itu, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Firda Rachmawati


