Datang Sehat, Tersangka Penganiayaan ART Harus Dibawa dengan Kursi Roda saat Ditahan
Datang dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan, OAP yang sebelumnya berstatus terlapor akhirnya syok dan pingsan setelah berstatus tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Datang dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan, OAP yang sebelumnya berstatus terlapor akhirnya syok dan pingsan setelah berstatus tersangka.
Dia pingsan, saat berada di ruang penyelidikan. Personel Sat PPA dan TPO Polres Bogor pun harus menunggu selama beberapa jam untuk membawa tersangka OAP ke selnya.
OAP yang merupakan ASN BPK bahkan saking kaget akan statusnya, lututnya pun lemas hingga harus dibawa personil kepolisian ke Ruang Tahanan Mako Polres Bogor dengan menggunakan kursi roda.
Padahal, sebelum pemeriksaan, terlapor OAP dinyatakan terkait kondisi kesehatannya segar bugar.
"Tersangka OAP harus menggunakan kursi roda ke Ruang Tahanan Mako Polres, karena usai memberikan keterangan di Ruang Penyelidikan, dia sempat pingsan," kata AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Selasa 24 Februari 2026.
Silfi menuturkan, untuk tahap awal tersangka OAP ditahan selama 20 hari di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Jajarannya pun masih memiliki hak dua kali perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka OAP.
"Secepatnya kami akan melengkapi berkas ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, jika berkasnya sudah lengkap, maka kewenangan penahanannya ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur Silfi.
Dia menjelaskan, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Hal itu, karena berdasarkan barang bukti, dia dianggap melakukan penganiayaan terhada asistem rumah tangganya FH (21) sesama kaum perempuan.
FH diketahui dianiaya tersangka OAP pada Januari lalu atau saat enam bulan masa kerja di rumah majikannya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri.
Editor : Doni Ramdhani

