Dedi Mulyadi Minta Bantu BPK Periksa Potensi Kerugian Negara Akibat Alih Fungsi Lahan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa potensi kerugian negara akibat alih fungsi lahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa potensi kerugian negara akibat alih fungsi lahan.
Dimana ini buntut dari banyaknya bangunan wisata di areal hutan dan perkebunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab bencana banjir di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang belum lama ini.
Dedi Mulyadi atau KDM mengatakan, akibat alih fungsi lahan yang dilakukan oknum, ada dua kerugian yang terjadi. Yakni kerugian materi, lalu rusaknya ekosistem.
Imbasnya, terjadi bencana yang merugikan masyarakat secara materiil dan negara, berupa kerugian kerusakan dan pengeluaran anggaran dari APBN dan APBD untuk penanganan bencana.
"Yang memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja kepentingan sektor publik lainnya. Kan belanja penanganan bencana besar. Kalau tahun ini misalnya Rp2 triliun, kan itu bisa dibelanjakan kepentingan pendidikan, kesehatan," ujar KDM di Kantor BPK Jabar, Kota Bandung, Kamis 13 Maret 2025.
Tidak hanya itu, dari alih fungsi lahan itu juga menyebabkan dampak lanjutan bagi masyarakat. Salah satunya kata dia, penyakit seperti demam berdarah dengue (DBD).
"Kemudian menurunnya derajat kesehatan. Tumbuh penyakit. DBD misalnya, itu melahirkan pembiayaan. Bagi saya alih fungsi lahan bukan hanya berdampak ekologi, tapi pada ekosistem ekonomi dan keuangan negara," kata KDM.
Sebab itu, guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan di Jabar, Pemprov dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.
"Sekarang sedang dikonsultasikan ke Mendagri," ucapnya.
Selain itu, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait kata KDM, juga telah menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang larangan alih fungsi lahan kawasan pertanian, hutan dan perkebunan untuk perumahan.
"Nanti saya bertemu dengan PUPR, Menteri ATR dan Menteri Perumahan untuk membahas tentang pengembalian fungsi daerah aliran sungai, kembali dikuasai oleh negara," ungkapnya.
Dimana kawasan daerah aliran sungai (DAS) di seluruh Jabar yang sudah disertifikat, akan dicabut dan kembali menjadi milik negara.
"Ini harus bekerja dengan simultan, terorkestrasi dengan baik dengan satu tujuan yang sama," kata dia.
Sisi lain, KDM juga mempertanyakan ketegasan Kementerian Kehutanan yang hanya melakukan penyegelan pada bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan Puncak.
Kementerian Kehutanan kata dia, harus berani melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun di areal atau dalam wilayah Kementerian Kehutanan.
"Beda dengan areal hak personal, perusahaan. Ambilnya harus dari pencabutan izin dulu. Kita ingin dalam sebulan ke depan, izin terevaluasi, nanti Menteri Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi pencabutan izin. Kalau sudah ada rekomendasi, pembongkaran," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

