Dedi Mulyadi Soroti Kasus KSP Mekarsari: Minta Warga Jangan Tergoda

KASUS gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari menjadi alarm penting bagi warga di Jawa Barat agar tak sembarangan menempatkan dana.

Dedi Mulyadi Soroti Kasus KSP Mekarsari: Minta Warga Jangan Tergoda
IMBAU: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warganya tak tergoda dengan segala bentuk investasi berkedok koperasi menyusul kasus gagal bayar KSP Mekarsari dengan total kerugian korban mencapai Rp53 miliar lebih.

Oleh : Yuliantono

Total kerugian gagal bayar KSP Mekarsari yang mencapai Rp53 miliar lebih itu telah sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Meski sebagian besar korban berada di wilayah Yogyakarta, dia merasa tergerak untuk mewanti-wanti masyarakat Jabar.

Dedi menegaskan, iming-iming keuntungan besar sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum yang merugikan banyak orang.

Peringatan itu disampaikan menyusul keluhan sejumlah anggota KSP Mekarsari, termasuk warga Jawa Barat, yang hingga kini belum menerima pencairan simpanan berjangka mereka meski telah jatuh tempo.

Dedi mengungkapkan, persoalan tersebut kini tengah mendapat pendampingan dari tim hukum Jabar Istimewa karena jumlah korban yang terdampak tidak sedikit.

“Masalahnya itu bukan hanya di satu orang, tetapi di banyak orang. Masalah ini sudah ditangani oleh tim hukum Jabar,” ujar Dedi, Kamis (13/8).

Kasus KSP Mekarsari mencuat,setelah para anggota gagal memperoleh hak mereka atas simpanan yang telah disetorkan.

Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) mencatat, sedikitnya 139 anggota terdampak dengan total dana yang belum dibayarkan melebihi Rp53 miliar.

Sejumlah korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dana koperasi tersebut ke Bareskrim Polri.

Di Karawang, anggota KSP Mekarsari juga telah menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari meminta klarifikasi hingga melayangkan somasi.

Menurut Dedi, para korban saat ini sedang mempersiapkan gugatan hukum. Lantaran pihak pengelola berkedudukan di Jakarta Timur, proses penyelesaian perkara akan mengikuti ketentuan hukum sesuai domisili pihak tergugat.

Lebih jauh, Dedi menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, agar tidak mudah tergoda tawaran investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.

“Yang penting bagi kita ke depan, tidak boleh lagi kita teriming-imingi oleh bunga atau besarnya uang yang dilebihkan dari uang yang disimpan yang berkedok investasi, kadang juga yang berkedok koperasi,” ucapnya.

Ia menegaskan, besarnya imbal hasil sering kali membuat masyarakat mengabaikan faktor keamanan dan kredibilitas lembaga pengelola dana.

Padahal, aspek legalitas dan tata kelola menjadi hal mendasar yang harus diperiksa sebelum menempatkan uang dalam suatu instrumen investasi.

“Perlulah kita mempercayakan pengelolaan uang kita pada lembaga-lembaga perbankan yang kredibel,” katanya.

Dedi juga menjelaskan, sengketa semacam ini pada awalnya berada dalam ranah perdata. Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan, penipuan, atau penggelapan akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, perkara tersebut dapat berkembang menjadi kasus pidana.

“Sebenarnya ini perkaranya adalah perkara keperdataan, tetapi apabila kemudian tidak bisa melakukan pembayaran, maka bisa berubah menjadi perkara pidana atau di dalamnya bisa jadi penggelapan atau penipuan,” tuturnya.

Meski demikian, Dedi mengingatkan penyelesaian perkara hukum tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penegakan hukum tetap berada di tangan aparat dan lembaga yang memiliki otoritas sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun sebenarnya tidak semua hal bisa diselesaikan melalui tangan gubernur. Ada yang harus lewat tangan pengadilan, ada yang harus lewat tangan kepolisian berdasarkan kewenangan yang dimilikinya masing-masing,” tandasnya.

Diketahui, sebelum kasus ini meledak operasional KSP Mekarsari yang memiliki 17 kantor cabang di Pulau Jawa ini terpantau berjalan normal.

Sejumlah nasabah mengaku bahwa sejak bergabung, pembagian bunga maupun proses pencairan dana simpanan selalu berjalan lancar.Namun, titik balik keretakan likuiditas koperasi mulai terasa pada September 2025, di mana pembayaran bunga simpanan kepada nasabah mendadak terhenti.

Kondisi ini diperparah ketika simpanan berjangka milik anggota yang jatuh tempo pada periode Oktober 2025 hingga awal tahun 2026 sama sekali tidak bisa ditarik atau dicairkan.(bsf)


Editor : Inilahkoran