Pasien Gawat Jangan Terlambat
PASIEN gawat darurat tak boleh dipaksa menunggu. DPRD Kota Bogor meminta rumah sakit memastikan pertolongan dan rujukan berjalan tanpa jeda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Rizki Mauludi
Sirene ambulans seharusnya menjadi penanda bahwa waktu sedang berpacu.Bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, setiap menit bisa berarti kesempatan untuk bertahan hidup.
Karena itu, ketika pintu rumah sakit terbuka, yang semestinya datang lebih dulu adalah pertolongan, bukan pertanyaan tentang administrasi.
Persoalan inilah yang kembali menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bogor.
Seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, diingatkan untuk konsisten menjalankan kewajiban menangani pasien gawat darurat serta memastikan proses rujukan berjalan sesuai aturan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur menegaskan, pengawasan tersebut bukan ditujukan kepada rumah sakit tertentu. Langkah itu menjadi bagian dari evaluasi pelayanan dasar kesehatan agar warga tidak kembali menghadapi situasi ketika harus mencari rumah sakit lain saat kondisi kritis.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun.
Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindahpindah rumah sakit dalam kondisi kritis,” kata Fajar, Kamis (13/8).
Menurut Fajar, kewajiban menyelamatkan pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan.
Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa. Penolakan pasien, permintaan uang muka, maupun persoalan administratif yang menyebabkan pelayanan tertunda juga dilarang.
Namun, persoalan tak berhenti pada pintu IGD. Ketika sebuah rumah sakit tidak memiliki kapasitas untuk menangani pasien, proses rujukan menjadi bagian penting dari keselamatan.
Pasien tidak semestinya dilepas begitu saja untuk mencari rumah sakit berikutnya, terlebih ketika keluarga sedang menghadapi kondisi darurat.
“Kami juga menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian penerimaan pada rumah sakit tujuan atau rujuk lepas.
Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan adalah penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab,” paparnya.
Bagi keluarga pasien, situasi semacam itu bisa menjadi perjalanan penuh kecemasan.
Ambulans berpindah dari satu tempat ke tempat lain, sementara kondisi pasien terus menurun dan waktu terus berjalan.
“Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga,” tambah Fajar.
Komisi IV juga memahami, rumah sakit memiliki keterbatasan. Ruang IGD bisa penuh. Tempat tidur bisa habis. Tenaga medis pun memiliki kapasitas tertentu.
Tetapi, menurut Fajar, persoalan kapasitas dan tata kelola tidak boleh berubah menjadi beban yang harus ditanggung pasien dalam keadaan kritis.
Karena itu, setiap rumah sakit diminta kembali mengevaluasi kesiapan IGD, sistem triase hingga prosedur rujukan. Tujuannya sederhana: memastikan pasien mendapatkan kepastian penanganan sejak pertama kali datang hingga memperoleh rumah sakit tujuan apabila memang membutuhkan rujukan.
“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran.
Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama.
Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” jelasnya. (gin)
Editor : Inilahkoran


