Dendam Bisnis Domba, Tetangga Habisi Nyawa Perempuan di Rongga KBB
Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial CR (54) yang menggegerkan warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial CR (54) yang menggegerkan warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Cimahi meringkus pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri, berinisial AS (63). Modus kejahatan tersebut berakar dari persoalan bisnis peternakan domba yang sudah memendam rasa sakit hati sejak lama.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, kejadian berlangsung pada 2 Mei 2026. Awal mula penemuan jasad korban bermula dari rasa curiga anak korban berinisial RA yang sudah beberapa kali mencoba menghubungi sang ibu namun tak kunjung mendapat jawaban.
Kemudian, RA pun bergegas mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati sejumlah warga sudah berkumpul di depan rumah. Saat diperiksa, korban CR ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi tubuh penuh luka kekerasan.
“Korban ditemukan di kamarnya dengan banyak luka akibat benda tumpul. Berdasarkan hasil autopsi, ada bekas cekikan di leher, luka di mulut, memar di kedua mata, bibir robek, lebam di rusuk, hingga tulang lengan kanan patah. Bahkan ada tiga bekas tusukan benda tumpul di bagian rusuknya,” kata Niko, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pengembangan kasus dan pemeriksaan lima saksi, terang Niko, penyelidikan mengerucut pada sosok tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
"Jadi pelaku diketahui menyimpan dendam terkait kerja sama usaha peternakan domba. Korban diceritakan pernah menitipkan usahanya kepada AS, namun pelaku merasa tidak mendapatkan keuntungan apa pun, bahkan merasa ditegur-tegur yang kemudian membekas di hati," terangnya.
Pada hari kejadian, tutur Niko, pelaku datang ke rumah korban yang sekaligus berfungsi sebagai toko kelontong dengan alasan ingin membeli rokok.
Saat itu, korban CR tengah sibuk menelepon dan tak segera melayani. Ketika diminta menunggu, korban mengucapkan kalimat yang memicu amarah pelaku.
“Sia teh euweuh nempo? Jangkar kehéd!” atau maknanya kurang lebih (Kamu tidak lihat? Saya sedang ada kegiatan)," tuturnya.
Kalimat itu, sebut Niko, membakar sumbu dendam lama yang dipendam AS dan tanpa pikir panjang, pelaku langsung mencekik leher korban hingga terjatuh.
Saat korban berteriak minta tolong, mulutnya ditutup rapat. Amukan tak berhenti di situ, pelaku mengambil kayu bekas kaki kursi dari dapur dan menggunakannya sebagai senjata.
“Kayu itu ditusukkan ke rusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah itu korban diseret ke kamar, dipukuli lagi hingga tulang lengannya patah, dan dipukul secara membabi buta ke seluruh tubuh," bebernya.
"Pelaku menunggu sampai korban berhenti bernapas, lalu menutupi wajahnya dengan bantal sebelum meninggalkan lokasi,” sambungnya.
Niko menilai, sikap pelaku pascakejadian sangat berani dan licik. Bahkan, alih-alih melarikan diri, AS justru tetap berada di lokasi, membaur dengan warga yang datang melayat, hingga sempat memberikan keterangan kepada polisi seolah-olah tidak tahu apa-apa.
"Namun, rangkaian bukti, analisis laboratorium forensik (Inafis) dan keterangan saksi mematahkan alibi yang dibangun pelaku," ucapnya.
Kini, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 458 serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita, masalah yang tidak diselesaikan dengan baik dan menyimpan rasa dendam bisa berujung pada hal yang fatal. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas demi keadilan bagi korban dan keluarga,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


