Di Garut, Sudah 66 Orang Mengadu Namanya Dicatut Partai Politik
Hingga saat ini, sudah sebanyak 66 orang mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut karena namanya dicatut partai politik sebagai anggota atau pengurus parpol untuk kepentingan pendaftaran parpol bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Hingga saat ini, sudah sebanyak 66 orang mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut karena namanya dicatut partai politik sebagai anggota atau pengurus parpol untuk kepentingan pendaftaran parpol bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari sebanyak 66 orang yang mengadu karena namanya dicatut partai politik, sebanyak 21 orang di antaranya sudah diverifikasi bukan anggota atau pengurus parpol di Garut.
"Dari 66 orang itu, sebanyak 21 orang ini yang terjaring pada periode pertama pada 1-14 September 2022. Mereka sudah diverifikasi dan masuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Tinggal mengirimkan hard copy-nya sebagai laporan ke KPU Provinsi Jawa Barat. Terkait namanya dicatut partai politik, ke parpol juga sudah dikonfirmasi mereka benar bukan orang partai," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri didampingi Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin Ahmad Zainudin, Rabu 21 September 2022.
Sedangkan sebanyak 45 orang lainnya, lanjut Junaidin Basri, terjaring pada termin kedua yang dibuka sejak 15 September.
"Orang yang mengadu namanya dicatut partai politik pada termin kedua ini kemungkinan akan bertambah lagi, karena termin kedua masih berjalan dan berakhir pada 12 Oktober nanti," ujarnya.
Sayangnya, pihak KPU menolak menyebutkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai anggotanya itu.
Junaidin Basri menuturkan, dari hasil verifikasi diketahui, mereka yang mengadu ke KPU Garut karena namanya dicatut parpol itu kebanyakan yang memunyai kepentingan berkaitan dipersyaratkan bukan sebagai anggota atau pengurus parpol.
Terutama mereka yang hendak mendaftar sebagai anggota lembaga penyelenggara Pemilu seiring mulai dibukanya pendaftaran penyelenggara atau pengawas pemilu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, Semisal Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kendati berpotensi dirugikan, sejauh ini, tidak ada satu pun dari mereka yang namanya dicatut parpol itu mengadukan kasusnya ke ranah hukum.
"Meskipun sempat ada yang membawa pengacara namun bukan untuk diadukan secara hukum, tetapi lebih untuk meyakinkan bahwa dirinya bukan orang partai," kata Junaidin Basri.
Yang cukup menarik, lanjutnya, ada di antara pengadu itu bercerita, dirinya sempat dijanjikan parpol akan mendapatkan bantuan dengan syarat menyerahkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Namun hingga saat ini, bantuan dijanjikan parpol tersebut tak kunjung diterimanya.
"Jadi mungkin karena terdesak target seribu anggota untuk daftar Pemilu 2024, parpol nekad memasukkan nama yang ada di foto KTP di parpol sebagai anggotanya. Tapi ini sudah diverifikasi dan dikonfirmasi ke parpol agar namanya dicoret sebagai anggota parpol karena yang bersangkutan bukan anggota parpol," ujar Junaidin Basri.
Sekadar diketahui, KPU sendiri menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Melalui portal tersebut masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar pemilu, atau tidak.
Caranya, cukup dengan memasukkan nomor identitas di kolom yang disediakan. Langkah mengecek apakah nama kita dicatut oleh partai politik atau tidak.
Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
Masukkan NIK dalam kolom yang disediakan
Centang kolom “Im not a robot”.
Kemudian klik “Cari” Sistem nantinya akan mencocokkan NIK dimasukkan masyarakat dengan data NIK dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar di situ, dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.*** (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani

