Diduga Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar Lebih, Kepala SMK Generasi Mandiri Ditahan Kejari Kabupaten Bogor

Usai proses penyelidikan dan penyidikan, Kepala SMK Generasi Mandiri Kabupaten Bogor, MK (56), akhirnya ditahan Kejari Kabupaten Bogor. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.

Diduga Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar Lebih, Kepala SMK Generasi Mandiri Ditahan Kejari Kabupaten Bogor
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja mengatakan, Kepala SMK Generasi Mandiri itu dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat mulai 2018 hingga 2021. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Gunung Putri - Usai proses penyelidikan dan penyidikan, Kepala SMK Generasi Mandiri Kabupaten Bogor, MK (56), akhirnya ditahan Kejari Kabupaten Bogor. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja mengatakan, Kepala SMK Generasi Mandiri itu dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat mulai 2018 hingga 2021.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS," kata Dodi di Kejari Keabupaten Bogor, Kamis 8 September 2022. 

Baca Juga : Lantai Ruko di Kota Bogor Ambruk, Dua Orang Konsultan Konstruksi Mengalami Luka di Kepala

Dodi menambahkan, mengenai besaran kerugian negara pihaknya masih melakukan pendalaman lagi karena adanya bukti tambahan. Hingga, butuh perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

"Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan," tambahnya.

Dia menuturkan, modus tersangka MK yakni melakukan pengadaan fiktif, double anggaran, dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS. Tersangka MK ditengarai dibantu sejumlah pihak lain. 

Baca Juga : Revisi Perbup Sami Sade Disetujui Kemendagri, Pekan Depan Dilaunching

Dia menjelaskan, apabila tersangka MK mengembalikan kerugian negara, maka walaupun proses hukum tetap berjalan. Tetapi bisa meringankan hukuman penjaranya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani