Diduga Rasis Hina Suku Sunda, Viking Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda Jabar
Suporter Persib Bandung Viking resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Polda Jabar, Kamis 11 Desember 2025 malam kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Suporter Persib Bandung Viking resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Polda Jabar, Kamis 11 Desember 2025 malam kemarin.
Kuasa Hukum Viking Ferdy Rizky Adilya mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar untuk melaporkan tindakan yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian terhadap salah satu suku, yakni suku Sunda.
"Alhamdulillah tadi malam, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut," jelas Ferdy, Jumat 12 Desember 2025.
Laporan ini, lanjutnya sebagai langkah tegas Viking pusat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan di akun instagram Resbob tersebut, apalagi ucapannya mengandung SARA, yakni menghina suku sunda.
"Tujuan kami agar orang yang berbicara seperti itu di media itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, ya makanya kita mengambil langkah kerja juga malam tadi membuat laporan kepolisian di Dircyber Polda Jabar," paparnya.
Diakui Ferdy bahwa perkara dugaan ujaran kebencian ini sangat serius, tentu dengan ancaman pidana yang tinggi.
"Ancaman bisa berat ya dengan penerapan pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp1 miliar," jelasnya.
Ferdy juga mendukung kepolisian khususnya buat Polda Jawa Barat Direktorat Siber untuk dapat menangkap atau memberikan hukuman kepada pihak tersebut.
"Saya sendiri hadir di sini sebagai anggota dari viking juga, dan terbawa-bawa juga dalam permasalahan ini. Suku Sunda gitu ya, saya harap dengan pelaporan ini nantinya bisa ditegakkan aturan dengan baik dan secepat-cepatnya lah agar kemudian beritanya jangan sampai keluar ke mana-mana, "
Terakhir Ferdy menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga siapapun yang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.
"Saya juga orang Sunda orang Bandung, jadi khususnya saya juga sangat merasa dirugikan dengan adanya ini, apalagi membawa-bawa nama suku Sunda, ya. Sekaligus itu yang bikin kami semua masyarakat Sunda merasa kecewa dan prihatin dengan perbuatannya. Makanya pelaku ini harus bertanggung jawab secara hukum karena ini negara hukum enggak boleh sembarangan jadi ya itulah konsekuensi hubungan kita itu, " tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan pihak Polda sudah melakukan profilling akun tersebut.
"Kami sudah profeling akun pelaku hate speech terhadap viking dan Warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan, " jelasnya.
Diakui KabidHumas, penerimaan Laporan Polisi, untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan saksi korban.
Ferdy juga mengungkapkan, bahwa Viral perihal penghinaan terhadap suku Sunda, saat tanggal 10 Desember 2025, ada beberapa postingan yang isinya merupakan video berisikan seseorang yang bernama Sdr RESBOB yang memiliki akun tiktok @resbobbb.
"Dalam postingannya yang menyebutkan bahwa “Viking Anjing, Viking Anjing Viking, Bonek viking sama aja, tapi yang anjing hanya viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing, " jelas Ferdy.
Ferdy menegaskan,bahwa sebutan tersebut menyebabkan kegaduhan dari para Bobotoh, semua orang sunda dan utamanya kepada Viking karena merasa di lecehkan dan menyebabkan rasa permusuhan terhadap kelompok Viking dan masyarakat suku sunda berdasarkan ras atas postingan tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

