Diduga Terlibat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Petani Asal Lembang Diringkus Satreskrim Polres Cimahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Seorang petani asal Lembang diringkus Satreskrim Polres Cimahi. HT (39) diduga terlibat pengedar narkoba jaringan Lapas.
Kepala Polres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku petani asal Lembang itu juga diduga berhubungan dengan pengedar narkoba jaringan Lapas di salah satu Lembaga Pemasyarakatan.
"Pelaku (petani asal Lembang) itu diduga menerima barang dari D sudah dua kali dalam sebulan dan diberi upah Rp20 juta untuk mengedarkan barang bukti itu. Artinya, dia diduga terlibat pengedar narkoba jaringan Lapas. Untuk jaringan lapas ini, kami masih kembangkan terus," kata Imron di markas Polres Cimahi, Kamis 13 Oktober 2022.
Dia menyebutkan, pelaku HT mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan sekitarnya.
Dari hasil penangkapan HT, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kg.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula saat Satres Narkoba Polres Cimahi menerima informasi adanya peredaran narkotika, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengintaian selama dua pekan.
"Pelaku berinisial HT akhirnya diamankan di rumahnya di wilayah Lembang pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan, jelas dia, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang dikemas menjadi sembilan paket beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital.
"Paket narkoba itu siap edar dengan berat 1,1 kilogram," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, terang dia, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dikejar Satres Narkoba Polres Cimahi.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, pelaku HT disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ujarnya.
Sementara itu, pelaku HT mengaku, menerima barang terlarang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali.
Ia menyebut, bakal diberikan upah apabila berhasil menjual sabu-sabu tersebut.
"Saya petani dan baru kali menerima sabu-sabu. Dulu saya pernah beli sama dia (pelaku D)," ujarnya. *** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

