Disdukcapil Kab Cirebon Jamin Perekaman KTP-el Bisa Dilakukan di Domisili Sementara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memastikan warga yang telah berusia 17 tahun tetap dapat melakukan perekaman KTP-el.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memastikan warga yang telah berusia 17 tahun tetap dapat melakukan perekaman KTP-el.
Kendati sedang berada di luar daerah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi mengatakan kebijakan tersebut memudahkan warga yang sedang berbagai macam aktivitas.
“Cukup datang ke kecamatan yang sudah memiliki alat perekaman atau kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KK, akta kelahiran, atau ijazah,” ujar Iman, Senin 11 Mei 2026.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 8 Tahun 2016. Tentang, perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 mengenai penerbitan KTP elektronik (KTP-el).
Menurutnya, aturan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di luar daerah untuk melakukan perekaman hingga pencetakan KTP-el tanpa harus kembali ke daerah asal.
“Warga bisa langsung mendatangi Disdukcapil atau kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data,” ucapnya.
Iman menambahkan, masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak diwajibkan mengurus surat pindah domisili, apabila hanya tinggal sementara dan tidak melakukan perpindahan alamat kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap kebijakan tersebut dapat membantu pelajar, santri, mahasiswa, maupun pekerja luar daerah dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Editor : Doni Ramdhani

