Disperkim Perkuat Kualitas Infrastruktur Kawasan Kumuh

Disperkim Perkuat Kualitas Infrastruktur Kawasan Kumuh
KAWASAN KUMUH: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melaksanakan Trial Mix dan Mix Design kegiatan jalan dan drainase lingkungan pada kawasan kumuh.

Oleh: Gin Gin T.Ginulur

INILAH, Bogor - Pembangunan jalan dan drainase mungkin terlihat sederhana ketika sudah selesai dan digunakan masyarakat. Namun, kualitas sebuah infrastruktur ditentukan jauh sebelum beton dituangkan dan jalan mulai dilalui.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) melakukan trial mix dan mix design untuk kegiatan jalan dan drainase lingkungan di kawasan kumuh.

Pengujian yang berlangsung di Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, itu menjadi tahap awal untuk memastikan material dan komposisi beton memenuhi standar teknis.

Bagi pemerintah daerah, tahapan tersebut penting agar infrastruktur yang dibangun tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki mutu yang baik, aman, dan mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Kepala Disperkim Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan pembangunan jalan dan drainase tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.

“Melalui trial mix dan mix design ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu. Yang paling penting, hasil pembangunan nantinya benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di lokasi sasaran,” ujar Eko dalam keterangannya.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disperkim Tahun Anggaran 2026, pembangunan jalan dan drainase lingkungan tersebut menyasar lima desa.

Lokasinya meliputi Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur; Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea; Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi; Desa Citeko, Kecamatan Cisarua; serta Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri.

Lima lokasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas lingkungan permukiman. Sebab, penanganan kawasan kumuh tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. (gin)


Editor : Inilahkoran