Diterpa Isu Tak Sedap Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Kadin KBB Laporkan Balik Rekan Kerjanya ke Polisi
Isu tak sedap tengah menerpa Ketua Kamar Dagang Indonesia Kabupaten Bandung Barat (Kadin KBB) Syamsul Ma'arif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Isu tak sedap tengah menerpa Ketua Kamar Dagang Indonesia Kabupaten Bandung Barat (Kadin KBB) Syamsul Ma'arif.
Orang nomor satu di Kadin KBB itu diberitakan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S.
Syamsul yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) bersama Wati Patimah sebagai bendahara perusahaan tersebut dituding dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama yang disepakati dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arafah Muzdalifa-Mina Kota Mekkah, Saudia Arabia pada tahun 2024 silam.
Menanggapi hal itu, Syamsul Ma'arief mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan balik kedua rekan bisnis travelnya yang tak lain owner PT FRW dan PT MTU ke Mapolrestabes Bandung dan Mapolres Cimahi.
Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan dengan Nomor: STBP/242/V/2025/JBR/POLRESTABES atas nama Wati Patimah, Jumat 23 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.
Sementara laporan ke Mapolres Cimahi tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB telah datang ke Satreskrim Polres Cimahi dengan laporan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Jadi berita yang beredar ini saya anggap tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena isinya ngalor ngidul," kata Syamsul Ma'arif, Minggu 25 Mei 2025.
Menurutnya, hal tersebut terbukti lantaran dalam berita yang beredar dirinya disebut menelantarkan jemaah haji, padahal masalahnya bukan seperti yang diisukan.
"Masalah yang sebenarnya ini adalah transaksi jual beli akomodasi hotel, bus, transportasi dan tenda arafah di Kota Mekkah yang mana kedua pihak agen tersebut tidak dapat masuk tenda arofa karena membawa jamaah haji ilegal dengan menggunakan visa ziyarah” tuturnya.
Syamsul menjelaskan, para pihak yang bertransaksi tersebut antara agen travel ke agen travel dan bukan ke jemaah jualan paket haji.
"Posisi saya mewakili PT TJWS yang diberitakan di media itu sebagai penjual akomodasi hotel, bus dan tenda arafah tahun 2024. Ini transaksi di haji tahun 2024, masalah ini sebenarnya pada tahun 2024 tepatnya sekitar bulan Juli sudah diklarifikasi oleh saya ke Kementerian Agama RI bidang pembinaan Penyelenggara Haji dan Umroh jelasnya.
Selain itu, perjanjian juga dilakukan secara legal. Termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban. Kemudian, apabila terdapat hal-hal yang mungkin di luar hak dan kewajiban atau ada masalah di situ diatur pasal-pasalnya dan bagaimana penyelesaiannya.
"Ada satu perjanjian yang disebutkan satu pihak di media, salah satunya itu dinotariskan. Jadi akadnya bisnis dan kalau terjadi wanprestasi ini masuknya perdata, sehingga bukan pidana, penggelapan maupun penipuan," terangnya.
Atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, tegas Syamsul, pihaknya telah membuat beberapa laporan balik ke Mapolrestabes Bandung pada Jumat 23 Mei 2025 malam dan ke Mapolres Cimahi pada Sabtu 24 Mei 2025.
"Saya melaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan merasa dirugikan. Laporan pertama dilakukan di Mapolrestabes Bandung karena kantor kita ada di Bandung atas nama Ibu Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan saya," tegasnya.
"Malam ini saya buat laporan ke Polres Cimahi, hanya mereka menyarankan untuk membuat hak jawab ke media yang memberitakan dugaan tindak pidana itu dan tak menolak kemungkinan akan melaporkan terkait penyelenggaraan haji ilegal dengan data dokumen lengkap penggunaan visa ziyarah atau non visa haji sambungnya.
Kemudian, lanjut Syamsul, laporan ke Polres Cimahi ini dilakukan atas tindakan yang mereka lakukan di luar hukum atau di luar kesepakatan dari perjanjian.
"Jadi sudah dua laporan termasuk malam ini yang sudah saya lakukan. Sementara untuk media yang awal memberitakan, melalui kuasa hukum di Jakarta saya mencoba mengkonfirmasi sambil prosesnya berjalan," bebernya.
Syamsul menyebut, pihaknya bakal mengambil tindakan hukum jika seandainya media tersebut tidak memberikan kesempatan hak jawab kepada dirinya.
"Saya berharap kepada media atau siapapun untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


