Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, F-PKB KBB Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup

Fraksi PKB KBB mendesak agar Pemkab segera mengeluarkan Perbut usah pemerintah meresmkikan Ditjen Pesantren

Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, F-PKB KBB Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan

INILAHKORAN.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menjadi momentum penting bagi penguatan dunia pendidikan keagamaan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak cuma itu, langkah strategis dari pemerintah pusat ini pun menjadi dorongan kuat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk segera menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan operasional dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Ade Wawan mengatakan, kemajuan kebijakan di tingkat pusat tidak boleh tertinggal oleh lambatnya respon di daerah. 

Menurutnya, pembentukan Ditjen pesantren memberikan legitimasi dan urgensi yang semakin kuat agar Perbup yang telah lama ditunggu segera diterbitkan.

"Ketika pemerintah pusat sudah mengambil langkah maju dengan menghadirkan Ditjen pesantren, maka daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyesuaikan serta mengakselerasi kebijakan turunannya," kata Ade saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).

"Perbup menjadi instrumen penting agar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata, melainkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," sambungnya.

Ade menilai, belum diterbitkannya Perbup hingga saat ini menciptakan jeda implementasi yang berpotensi menghambat optimalisasi pembinaan dan dukungan terhadap pesantren yang ada di Bandung Barat. 

"Padahal, regulasi teknis ini sangat dibutuhkan untuk mengatur secara jelas pola pembinaan, alokasi anggaran, penguatan kelembagaan, hingga sinergi antar instansi," ujarnya.

Tanpa payung hukum yang jelas di tingkat daerah, terang Ade, potensi besar pesantren di KBB sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penjaga nilai-nilai luhur tidak akan bisa berkembang secara maksimal.

"Bandung Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan pesantren. Namun tanpa regulasi teknis yang jelas, potensi tersebut tidak akan berkembang optimal," terang politisi PKB KBB ini.

"Oleh karena itu, percepatan penerbitan Perbup ini menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi," tegasnya.

Lebih jauh, Ade Wawan menekankan, peran pesantren saat ini tidak lagi terbatas pada aspek pendidikan agama semata, namun juga menjadi pilar penting dalam menjaga harmoni sosial dan pembentukan karakter bangsa. 

Oleh sebab itu, keberpihakan negara dan pemerintah daerah harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konkret, terukur, dan berpihak pada kemajuan umat.

"pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan dan membangun karakter masyarakat. Maka, dukungan regulasi harus hadir untuk memperkuat peran mulia tersebut," imbuhnya.

Ade menegaskan, Fraksi PKB KBB mendesak Pemerintah Daerah agar segera merampungkan proses pembahasan dan menerbitkan Perbup tersebut. 

"Langkah ini sangat penting agar sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah berjalan beriringan, seiring dengan semakin progresifnya perhatian nasional terhadap dunia kepesantrenan," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti