Dorong Ketenagakerjaan Inklusif, Kemnaker Siapkan Tiga Pilar Akses Kerja Disabilitas
Menaker berusaha terus memberikan kesempatan bagi disabilitas dan mengeluarkan tiga pilar akses kerja
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Menaker menyampaikan kesetaraan ini menjadi pilar penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensinya,” ujar Yassierli, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Ia menilai keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kesempatan kerja yang setara.
Mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Global Disability Summit 2025, Yassierli mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Selain itu, kelompok usia muda disabilitas berisiko dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan (NEET).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini adalah membangun sistem yang mampu menilai kemampuan individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Sistem ketenagakerjaan harus menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan pengembangan karier yang setara,” tegas Yassierli.
Guna mewujudkan komitmen tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, dan layanan ketenagakerjaan yang inklusif dan mudah diakses.
Menaker juga menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang semestinya digunakan untuk memperluas aksesibilitas kerja, bukan malah menciptakan hambatan baru.
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.
Kebijakan ini turut diperkuat lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kendati demikian, Yassierli menekankan bahwa keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada dukungan aktif dari dunia usaha.
“Inklusivitas bukan sekadar formalitas memenuhi aturan perundang-undangan. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberi ruang bagi setiap individu untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tutur Yassierli.
Editor : Ahmad Sayuti

