DPR dan BNN Sepakat Merevisi UU Narkotika

Usai melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kecamatan Cigombong, Komisi III DPR dan BNN sepakat akan segera percepatan revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

DPR dan BNN Sepakat Merevisi UU Narkotika
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cigombong - Usai melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kecamatan Cigombong, Komisi III DPR dan BNN sepakat akan segera percepatan revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal itu dikarenakan banyak hal. Salah satunya karena banyak penyalahguna narkotika yang dihukum terutama kepolisian dan bukannya direhabilitasi sesuai UU tersebut.

"Tadinya revisi itu akan dilakukan pada tahun-tahun mendatang. Namun karena mendesak maka semoga revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika bisa masuk Prolegnas prioritas pada tahun ini," ucap Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Baca Juga : Jemput Bola, Pemkot Bogor Vaksinasi Ratusan Lansia di Panti 

Politisi PDI Perjuangan ini menyakini, dengan direvisi maka hasil dari pembaruan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika tidak terjadi lagi ambigu atau penafsiran yang berbeda.

"Kalau pasal dan ayat mana saja yang akan direvisi itu gampang, yang penting UU Narkotika tersebut tidak terjadi ambigu atau penafsiran yang berbeda oleh para aparat hukum," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Komjen (Pol) Petrus Reinhard Golose mensyukuri UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika segera direvisi secara bersama-sama.

Baca Juga : Apeksi Kutuk Bom Bunuh Diri di Makassar

"Dalam merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tentunya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kementerian Sosial, Kementeriam Kesehatan, BNN dan DPR. Kami mensyukuri adanya kemauan untuk membenahi dan memperjelas UU Narkotika tersebut," ucap Komjen (Pol) Petrus.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani