DPR RI Sahkan RUU TPKS, Polri Akan Bentuk Direktorat PPA

RUU TPKS telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Polri pun akan bergerak cepat untuk membentuk Direktorat PPA

DPR RI Sahkan RUU TPKS, Polri Akan Bentuk Direktorat PPA
Ilustrasi/ DPR RI Sahkan RUU TPKS, Polri Akan Bentuk Direktorat PPA

INILAH KORAN, Bandung – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dengan disahkannya UU TPKS Polri pun akan bergerak cepat untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Rabu 13 April 2022: Hubungan Kembali Memanas, Perseteruan Andin dan Nino Kian Memuncak

Diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengesahaan UU TPKS.

"Polri menyambut baik pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan,” ucap Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Rabu, 13 April 2022.

“Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," imbuhnya.

Baca Juga: Mau Mudik Pakai Pesawat? Catat Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Menurut Dedi, dengan pengesahan UU TPKS ini diharapkan para penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

"Guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.

Pembentukan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim Polri, ucap Dedi akan dibahas bersama instansi terkait lainnya seperti KemenPAN-RB, Kemenkumham, hingga Setneg.

Baca Juga: Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan

Lebih lanjut Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini pun sudah disiapkan ajuan atau usulan perihal tersebut.

"Polri akan terus mengakselerasi usulannya karena harus diterbitkan Keputusan Presiden untuk pembentukan organisasi baru, jadi perlu proses," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran