DPRD Bogor Dukung Penertiban Vila Ilegal di Cigombong dan Cijeruk
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendukung langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang akan menertibkan puluhan vila ilegal di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendukung langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang akan menertibkan puluhan bangunan maupun vila ilegal di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk.
Diketahui, puluhan bangunan maupun vila ilegal di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk berdiri di atas lahan maupun eks lahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT BSS.
"Kami mendukung, langkah Bupati-Wabup Bogor yang akan menertibkan puluhan bangunan maupun vila ilegal di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk. Selain tidak berizin, alas hak mereka pun tidak jelas dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir kepada wartawan, Selasa (6/7/2026).
Achmad menerangkan, sesuai RTRW, lahan seluas puluhan hektare di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk diperuntukkan untuk perkebunan.
Hingga, jika pun diperbolehkan untuk mendirikan bangunan, bentuknya berupa rumah kebun dengan presentase koefisien dasar bangunan (KDB) yang kecil.
"Tidak boleh ada bangunan vila apalagi kalau memakan presentase KDB yang besar, bangunan boleh berdiri diatas lahannya kalau bentuknya cuma rumah kebun," terang Achmad.
Politisi PKB itu menambahkan, dengan status lahannya yang bakal habis SHGB-nya maupun lahan PT BSS yang disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sangat kecil kemungkinan bangunan vila tersebut bakal memilikin izin hingga tidak ada lagi halangan Pemkab Bogor jika ingin menertibkannya.
"Kemungkinannya sangat kecil, vila-vila itu bakal memiliki IMB (izin mendirikan bangunan). Kami mendukung jika alam di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk atau di Gunung Salak dikembalikan lagi fungsinya sesuai RTRW," tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani

