DPRD Kabupaten Cirebon Minta Dana CSR Harus Selaras Kebutuhan Warga

Banyaknya dana corporate social responsibility (CSR) yang digelontorkan perusahaan di Kabupaten Cirebon belum berdampak maksimal terhadap kebutuhan riil masyarakat.

DPRD Kabupaten Cirebon Minta Dana CSR Harus Selaras Kebutuhan Warga
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana menegaskan pentingnya sinkronisasi antara alokasi CSR dan prioritas pembangunan daerah. Dia menilai, CSR digelontorkan untuk hal yang tidak krusial bagi masyarakat sekitar. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Banyaknya dana corporate social responsibility (CSR) yang digelontorkan perusahaan di Kabupaten Cirebon belum berdampak maksimal terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Menyadari hal itu, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong kehadiran regulasi yang lebih adil dan tepat sasaran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL).

Selama ini, program CSR kerap berjalan sepihak berdasarkan kepentingan internal perusahaan. Padahal, masyarakat memiliki kebutuhan mendesak yang justru tak tersentuh.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana menegaskan pentingnya sinkronisasi antara alokasi CSR dan prioritas pembangunan daerah. Dia menilai, CSR digelontorkan untuk hal yang tidak krusial bagi masyarakat sekitar.

"Padahal warga butuh sarana air bersih, perbaikan jalan lingkungan, atau fasilitas pendidikan. Kalau tanpa regulasi, CSR bisa terus melenceng dari kebutuhan warga,” kata Rudiana, Kamis 15 Mei 2025.

Saat ini akunya, pansus II  sedang menyusun mekanisme yang memastikan arah dana CSR tidak lagi ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan. Melainkan difasilitasi oleh forum bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat.

Dengan payung hukum yang kuat, DPRD Kabupaten Cirebon berharap perusahaan bisa lebih bertanggung jawab secara sosial dan tidak lagi menjadikan CSR sebagai formalitas. Raperda ini juga akan mencantumkan kewajiban transparansi pelaporan, sehingga publik dapat ikut mengawasi pemanfaatannya.

CSR bukan amal sesaat. Ini bagian dari kewajiban sosial perusahaan yang harus berdampak langsung bagi lingkungan di mana mereka beroperasi,” ujarnya.

Sedangkan, Koordinator Pansus II Teguh Rusiana Merdeka menyebutkan potensi CSR di Cirebon tergolong besar, namun belum terkelola secara kolektif. Padahal, pemda sering bicara soal minimnya APBD. Padahal CSR bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan sosial, bila dikelola secara serius.

Teguh menilai, raperda ini akan membentuk Tim Fasilitasi dan Forum PTJSL. Forum ini menjadi titik temu antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan perusahaan, sehingga arah bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

“Misalnya, jika satu desa butuh MCK dan air bersih, maka CSR bisa diarahkan ke sana, bukan malah untuk kegiatan seremoni,” tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani