DPRD Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Perlindungan Publik
Dalam rangka memastikan komitmen terhadap kesehatan publik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan dua regulasi penting.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Dalam rangka memastikan komitmen terhadap kesehatan publik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan dua regulasi penting.
Pertama, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Abhimata Paripurna, Kamis 20 November 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut pengesahan Perda KTR sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan daerah terhadap keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, aturan ini hadir bukan untuk menghukum perokok, tetapi menata ruang publik agar aman bagi semua.
“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi menata aktivitas merokok agar tidak mengganggu kepentingan orang lain dan kesehatan tubuh,” ujar Sophi usai paripurna.
Ia menekankan, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif tentang pola hidup sehat dan memberi perlindungan khusus bagi generasi muda dari risiko paparan asap rokok.
Dia menjelaskan, Perda KTR akan mengatur sejumlah zona yang wajib bebas asap rokok. Termasuk fasilitas layanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, area kerja, serta sejumlah ruang publik strategis yang ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini nantinya akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Langkah ini mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi dampak kesehatan akibat rokok yang terus menjadi isu serius di tingkat nasional maupun daerah," ungkapnya.
Selain Perda KTR, rapat paripurna juga mengesahkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD. Aturan ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Kami berharap adanya peraturan ini dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap DPRD,” tegas Sophi.
Kode etik tersebut menegaskan standar perilaku yang wajib dipatuhi setiap anggota dewan, termasuk keteladanan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai etika pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori menyebutkan Dengan disahkannya dua regulasi tersebut DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan sikapnya.
Dewan, akunya, sangat konsen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Kombinasi antara perlindungan kesehatan masyarakat melalui KTR dan penguatan moral legislatif melalui kode etik menunjukkan bahwa agenda reformasi birokrasi tetap menjadi fokus DPRD.
"Pemerintah berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Ini sebagai penguatan moral legislatif melalui kode etik dan menunjukkan, agenda reformasi birokrasi tetap menjadi fokus DPRD," pungkasnya. (adv)
Editor : Doni Ramdhani

