DPRD Rekomendasikan Pemkab Kaji Ulang Pemortalan Jalan di 4 Titik Tasik Selatan

Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan terkait pemortalan jalan di 4 tiitk Tasik Selatan.

DPRD Rekomendasikan Pemkab Kaji Ulang Pemortalan Jalan di 4 Titik Tasik Selatan
Koordinator Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan Ajang Ramdani menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan.

Koordinator Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan Ajang Ramdani mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Ajang, Komisi I dan Komisi III DPRD menerima masukan para pelaku usaha dan menyusun nota rekomendasi agar rencana pemasangan portal dilaksanakan secara hati-hati serta didahului kajian yang komprehensif.

Melalui rekomendasi tersebut, Pemkab Tasikmalaya didorong melakukan kajian teknis maupun yuridis secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta dapat diterima seluruh pihak.

Ajang juga mengaku pihaknya telah beberapa kali berupaya mengajukan audiensi dengan Bupati Tasikmalaya sebelum bertemu DPRD. Namun hingga awal Agustus 2026, menurutnya, belum ada kesempatan untuk melakukan pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengkaji secara komprehensif rencana pemasangan portal jalan di sejumlah titik. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat distribusi barang serta meningkatkan biaya operasional usaha.

Rencananya, pemasangan portal di beberapa ruas jalan akan membatasi kendaraan bertonase besar yang selama ini digunakan untuk mengangkut barang. Kondisi itu, menurutnya, memaksa pelaku usaha menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil dengan biaya distribusi yang lebih tinggi.

"Kalau diportal otomatis kendaraan besar tidak bisa melintas. Kalau pakai kendaraan kecil, biaya lebih mahal," kata Ajang, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima para pelaku usaha, pemasangan portal merupakan bagian dari rencana Pemkab Tasikmalaya untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan melalui pembatasan kendaraan yang melintas. 

Rencana tersebut disebut akan diterapkan di empat titik yakni Papayan Kecamatan Jatiwaras, Tawang Kecamatan Cikatomas, Gunungtanjung, dan Cikalong.

Dia menambahkan, para pelaku usaha di Tasik Selatan juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.


Editor : Doni Ramdhani