Dua Minggu Berlalu, Polres Bogor Ringkus Pelaku Perampasan di Sentul dan Cileungsi

Hampir dua minggu berlalu, Polres Bogor akhirnya meringkus terduga pelaku perampasan sepeda motor di dua lokasi di Kabupaten Bogor.

Dua Minggu Berlalu, Polres Bogor Ringkus Pelaku Perampasan di Sentul dan Cileungsi
Rilis kasus perampasan di Kabupaten Bogor yang digelar Polres Bogor.

INILAHKORAN, Cibinong – Hampir dua minggu berlalu, Polres Bogor akhirnya meringkus terduga pelaku perampasan sepeda motor di dua lokasi di Kabupaten Bogor.

Anggota Satreskrim Polres Bogor menangkap empat dari tujuh terduga pelaku perampasan motor dan handphone dekat Tugu Panca Karsa dan di Cileungsi. Kedua peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3) dinihari lalu.

Selain itu, dua orang pelaku penadah dua unit motor dan handphone juga ikut dibekuk.

Selain sepeda motor, barang bukti lain seperti dua buah senjata tajam berbentuk clurit dan empat unit handphone milik pelaku dan milik para tersangka juga diamankan.

Baca Juga: Hadiah Timah Panas untuk Pelaku Curas di Bogor

“Alhamdulillah, kasus curas ini berhasil kami ungkap dengan membekuk empat orang pelaku curas dan dua pelaku penadahan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

Perampasan itu menimpa ojek pangkalan di dekat Tugu Panca Karsa, Desa Sentul, Babakan Madang dan masyarakat pembeli pecel lele di Cileungsi.

Iman Imanudin menerangkan kepada ketiga orang tersangka pelaku curas akan dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Komplotan Geng Motor Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polres Cimahi

Adapun satu orang tersangka lain dibidik dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman oenjara masimal 4 tahun. Dia diduga turut serta melakukan kejahatan curas dan masih berada di bawah umur. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran