Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polda Jabar

Polda Jabar tangkap dua pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Guangzhou, China, dengan korban Reni Rahmawati warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Y (38) dan JA (30).

Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polda Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar tangkap dua pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Guangzhou, China, dengan korban Reni Rahmawati warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Y (38) dan JA (30).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan keduanya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa didampingi kuasa hukum masing-masing. Kini, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke — 1e juncto pasal 56 KUHPidana,” ungkap Kombes Pol. Hendra.

Ia pun menerangkan peran tersangka Y dalam kasus ini ialah diduga merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou, Cina, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. Modusnya, mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp 15 hingga Rp 30 juta.

Sedangkan peran dari tersangka JA ialah diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana di atas dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban. Selain itu, JA juga diduga memberikan perantara atau keterangan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut kepada Y.

Hendra menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih terus bekerja melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk mendalami terkait adanya keterlibatan terduga pelaku lain. Sementara itu, JA dan Y kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang korban asal Sukabumi, Reni Rahmawati.

Perempuan berusia 23 tahun ini diduga telah menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang beroperasi di Indonesia dan Cina.

Kronologi kejadian bermula pada April 2025, ketika Reni berkenalan dengan dua pria melalui media sosial, yang masing-masing berinisial Y dan JA. Keduanya mengajak Reni untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Cina dengan iming-iming gaji yang menggiurkan, yakni antara Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Reni pun mengikuti ajakan keduanya untuk membuat paspor di Bogor. Paspor selesai dibuat, namun Reni malah dibawa ke sebuah rumah penampungan di Bogor yang tidak diketahui alamat pastinya.

Di rumah tersebut, Reni disekap dan dipaksa untuk terlibat dalam skema pernikahan yang telah direncanakan oleh sindikat tersebut.

Setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial L di Jakarta, Y dan JA meminta L untuk mencarikan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bersedia menikahi Reni. L pun berhasil menghubungi seseorang di Cina yang bersedia menikahi Reni secara siri melalui video call.

Setelah pernikahan tersebut, Reni diberangkatkan ke Guangzhou, Cina, dan hingga saat ini, ia tidak pernah kembali ke Indonesia.

Pihak keluarga Reni, yang khawatir akan keberadaannya, melapor ke polisi pada September 2025. Dalam laporan tersebut, keluarga menyebutkan bahwa Reni telah hilang sejak ia diberangkatkan ke Cina, dan mereka mencurigai adanya tindak pidana yang melibatkan sindikat TPPO.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa Reni saat ini berada di Guangzhou, Cina. Kami juga mendapat informasi bahwa ia diduga mengalami kekerasan seksual di sana,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat.

Pihak kepolisian kini sedang bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun internasional, untuk memulangkan Reni dan mengungkap lebih lanjut jaringan sindikat yang terlibat dalam kasus ini.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jabar tidak akan tinggal diam, dan kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan para pelaku segera ditangkap,” tambah Hendra.


Editor : Ahmad Sayuti