Dugaan Suap Ade Yasin, Begini Kasus Bermula, Sekolah Agus Khotib Ikut Terbawa-bawa

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin terjerat kasus suap. Bagaimana kasus ini bermula? Nama Agus Khotib ikut terseret.

Dugaan Suap Ade Yasin,  Begini Kasus Bermula, Sekolah Agus Khotib Ikut Terbawa-bawa
Terdakwa kasus korupsi suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat Ade Yasin.

INILAH KORAN, Bandung – Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin terjerat kasus suap. Bagaimana kasus ini bermula? Nama Agus Khotib ikut terseret.

Ade Yasin, Bupati Bogor Nonaktif, sudah mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022. Dia menjalani sidang secara online.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mengurai bagaimana peristiwa penyuapan yang diduga dilakukan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin ini terjadi. Semua berawal dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Pada sekitar Oktober 2021, Anton Merdiansyah, penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Jawa Barat, bertemu dengan Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK RI, Ini Kronologisnya

Dalam pertemuan itu, Anton Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp70 juta.

Ihsan menyampaikan hal tersebut kepada Ade Yasin. Bupati Bogor itu menyetujui dan bahkan meminta untuk menggenapkan menjadi Rp100 juta.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ade Yasin memberikan arahan kepada Ihsan untuk meminta kepada Dinas PUPR dan Bappeda Pemkab Bogor. Permintaan ke Dinas PUPR melalui Maulana Adam yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR, sementara Bappeda lewat Andri Hadian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Kliennya Tidak Pernah Kena OTT

“Masing-masing sebesar Rp50 juta,” kata jaksa KPK yang terdiri dari Tonny Frenky Pangaribuan dan kawan-kawan.

Setelah uang senilai Rp100 juta terkumpul, Ihsan pun datang ke Bandung untuk menyerahkannya. Uang tersebut diserahkan di salah satu kafe kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartika, auditor BPK Perwakilan Jabar.

Ade Yasin sendiri, menurut dakwaan, dinilai melakukan atau turut serta melakukan suap dengan total senilai Rp1,935 miliar kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selain Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Kabupaten Bogor, juga dijadikan tersangka.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Ade Yasin Segera Jalani Sidang Dakwaan

Sedangkan dari pihak BPK Perwakilan Jawa Barat yang dijadikan tersangka penerima suap terdiri dari Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah. (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran