Dukung Keputusan Kemendagri Soal Pj Bupati Bandung Barat, KNPI KBB: Apapun Harus Kita Apresiasi
Teka teki pertanyaan siapa yang bakal menduduki jabatan Pj Bupati Bandung Barat selepas berakhirnya kepemimpinan Hengki Kurniawan akhirnya terjawab.

INILAHKORAN, Ngamprah - Teka teki pertanyaan siapa yang bakal menduduki jabatan Pj Bupati Bandung Barat selepas berakhirnya kepemimpinan Hengki Kurniawan akhirnya terjawab.
Hal itu diketahui usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3741 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Dalam SK Mendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 7 September 2023 tersebut memutuskan Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Baca Juga : Pemerintahan Kabupaten Bandung Melindungi Pelaku UMKM dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayahnya
Kendati sempat menuai berbagai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat, namun tak sedikit pula pihak yang menyambut positif hadirnya Pj Bupati Bandung Barat yang ditunjuk langsung pemerintah pusat tersebut.
Salah satunya seperti yang diungkap Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KBB, Iip Saripudin.
Menurutnya, terkait Pj Bupati Bandung Barat tersebut tentunya ada ruang secara konstitusi yang mengatur bahwa pengangkatan Pj baik bupati maupun wali kota kewenangan penuhnya ada di pusat.
Baca Juga : FOTO: Bandung Lautan Photographer 2023
"Di sisi lain, tentunya DPRD KBB pun memiliki hak berkenaan siapa saja yang boleh diusulkan, sehingga satu sisi DPRD berhak mengusulkan nama dan di lain pihak Kemendagri juga memiliki kewenangan penuh," kata Iip saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 17 September 2023.
Halaman :