Legislator Jabar Pertanyakan Kedaruratan Anggaran Pilkada yang Dicairkan Lebih Cepat

Anggota DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Legislator Jabar Pertanyakan Kedaruratan Anggaran Pilkada yang Dicairkan Lebih Cepat
Dimana pencairan belanja hibah kegiatan Pemilu 2024 harus sudah dianggarkan pada 2023 sebesar 40 persen sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani atau untuk Jabar sebesar Rp600 miliar, pada belanja APBD Perubahan 2023 sekarang. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dimana pencairan belanja hibah kegiatan Pemilu 2024 harus sudah dianggarkan pada 2023 sebesar 40 persen sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani atau untuk Jabar sebesar Rp600 miliar, pada belanja APBD Perubahan 2023 sekarang.

Sebab menurutnya, tidak ada kedaruratan sama sekali sehingga anggaran tersebut harus dicairkan pada saat ini. Dia mengaku khawatir, akan timbul masalah baru dengan keputusan tersebut sebab belum ada alasan yang jelas untuk peruntukkannya. Mengingat pelaksanaan Pilkada sendiri baru dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga : Ironis, Adanya 13 Waduk Tidak Mampu Hindari Jabar dari Kekeringan

“Ini menurut saya harus di cek ulang, karena Pilkada tahun depan. Tapi sudah dicairkan tahun ini untuk KPU dan Bawaslu. Kan tidak bisa dicairkan tahun ini, kemudian digunakan tahun depan. Itu tidak boleh, melanggar aturan. Kalaupun digunakan tahun ini anggarannya, kan belum mulai Pilkada,” ujarny Yunandar pada INILAHKORAN baru-baru ini.

Maka dari itu dia berharap, Pempron Jabar dapat betul-betul melakukan kajian sebelum melakukan pencairan pada tahun ini, supaya nantinya tidak terjadi masalah dan peruntukkan anggaran lebih maksimal. Terlebih sejatinya pada saat ini, masih banyak biaya yang dibutuhkan dalam melakukan pembangunan di daerah.

“Walaupun menurut informasi dari BPKAD itu adalah perintah Surat Edaran dari Kemendagri. Secara aturan keuangan tidak boleh. Semestinya BPK melarang. Harus jadi SiLPA dulu. Dikembalikan dulu ke bendahara. Jadi percuma, mending nanti saja sekalian tahun depan di APBD murni 2024,” ucapnya. 

Baca Juga : Disperindag Jabar Akui Kekeringan Akibatkan Harga Beras Naik Hingga 3 Persen

Sementara itu, kala INILAHKORAN mencoba mengonfirmasi hal ini pada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani pada Sabtu (16/9/2023) siang melalui pesan singkat, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani