Edarkan dan Konsumsi Sabu di Lembang, Anggota PAC Grib Jaya di Parongpong Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi

Seorang anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong Agus Gunawan alias AG harus mendekam dibalik jeruji besi usai kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 106,71 gram.

Edarkan dan Konsumsi Sabu di Lembang, Anggota PAC Grib Jaya di Parongpong Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi
Tersangka Agus Gunawan diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi di rumah kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa 13 Mei 2025. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Seorang anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong Agus Gunawan alias AG harus mendekam dibalik jeruji besi usai kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 106,71 gram.

Tersangka Agus Gunawan diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi di rumah kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa 13 Mei 2025.

Diketahui, Agus Gunawan merupakan satu dari 17 tersangka tindak pidana narkoba selama Mei 2025 dengan barang bukti, yakni 157 gram sabu, 301 gram ganja dan ada 45 batang tanaman ganja dalam pot, 169 gram tembakau sintetis dan 688 butir OKT.

Dari 17 tersangka sebanyak 6 tersangka terjerat kasus shabu, 3 kasus ganja dan 8 tersangka dalam perkara kasus tembakau sintetis.

Atas tindakannya, Agus Gunawan bersama 17 tersangka lain yang diamankan disangkakan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan dan memproduksi narkotika yang dilarang.

Terhadap tersangka terkait dengan ketentuan pidana tersebut mereka diancam penjara maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun.

"Penangkapan Agus Gunawan alias AG berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Minggu 31 Mei 2025.

Selanjutnya, kata Niko, unit 2 Sat Resnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut.

"Kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB," katanya.

Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan tersangka pada Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB dan menangkap tersangka AG.

"Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain, shabu seberat 106,71 gram, timbangan digital, 2 pack plastik bening, solasi dan 1 unit handphone," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ungkap Niko, pelaku AG mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang berinisial Baron yang hingga kini masih DPO.

"Shabu tersebut diedarkan dengan cara sistem tempel dan dijual atau diedarkan di sekitar Kota Cimahi dan KBB," ungkapnya.

Niko menyebut, tersangka AG bisa meraup keuntungan hingga Rp 6 juta dari pelaku Baron yang masuk dalam DPO Polres Cimahi.

"Dari handphone milik tersangka terdapat grup Whatsapp dengan nama Grib Jaya PAC Parongpong dan tersangka AG diketahui merupakan anggota ormas tersebut," sebutnya.

Tersangka Agus Gunawan mengaku barang (shabu) tersebut diedarkan dengan cara disimpan di dalam map di sekitar wilayah Lembang.

"Saya disuruh nyimpen aja. Saya gak kerja dan fokus ini (mengedarkan shabu) selama 2 tahun," katanya.

Selain sebagai pengedar, Agus mengaku, dirinya juga mengonsumsi shabu tersebut. Hal itu diketahui usai tersangka dinyatakan positif setelah dites urin.

"Untungnya bisa dapat Rp6 juta per bulan," ucapnya.


Editor : Doni Ramdhani