Edi Kusmana Surya Atmaja Segera 'Divonis' oleh BK DPRD Kabupaten Bogor
Apes betul, selain disidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Edi Kusmana Surya Atmaja juga diproses sidang etik oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Apes betul, selain disidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Edi Kusmana Surya Atmaja juga diproses sidang etik oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh mengatakan bahwa jajarannya sudah memanggil saksi-saksi terlapor dan pelapor dalam sidang etik tersebut.
Di sidang terakhir, BK DPRD Kabupaten Bogor akan menyimpulkan hasil saksi-saksi kedua belah pihak dengan Fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB).
"sidang yang terakhir, kami akan membuat kesimpulan dan akan akan mengundang Ketua Fraksi PPB di sidang kode etik tersebut," kata Usep Saefullah kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.
Setelah itu, sambung politisi PAN tersebut BK DPRD Kabupaten Bogor juga akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor soal kasus yang menjerat anggota DPRD dari fraksi PPB itu.
"Setelah kami sidang antara kami dengan unsur Fraksi PPB, maka tinggal selangkah lagi kami akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor terkait kasus yang menjerat Edi Kusmana Surya Atmaja," sambung Usep Saefullah.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan kapan sidang terakhir untuk menarik kesimpulan dengan Fraksi PPB itu. Namun, ia memastikan akan berlangsung tidak lama ini.
"Tinggal mencari waktu yang tepat untuk duduk bersama antara kami dengan Ketua atau pimpinan fraksi PPB. Lebih cepat lebih baik," tukasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Edi Kusmana Surya Atmaja diduga terjerat kasus penggelapan dan atau penipuan jual-beli tanah PT Jaya Protindo. Ia yang kini berstatus terdakwa bersama Kades Cibinong, Gunung Sindur Heri Mulyadi diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan total nilai Rp 1,7 miliar. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana

